Ini Jurus Pemerintah Dongkrak Cadangan Devisa
JAKARTA, investor.id – Presiden Joko Widodo akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam. Revisi ini juga untuk menambah jumlah sektor yang diwajibkan untuk menaruh DHE di dalam negeri.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas terkait investasi dan ekspor di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan yang wajib masuk ke dalam negeri, maka kita akan memasukkan juga beberapa sektor, termasuk sektor industri," ucapnya dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 1 Tahun 2019, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa DHE SDA yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia berasal dari hasil barang ekspor, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Menurut Airlangga, tren kinerja ekspor Indonesia selama ini terus positif, alhasil diperlukan upaya lain untuk turut mendorong peningkatan cadangan devisa.
"Dengan demikian, kita akan melakukan revisi, sehingga tentunya kita berharap peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan cadangan devisa," jelas Airlangga.
Tak hanya itu, aturan devisa saat ini tak mewajibkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Ini berbeda dengan pengaturan yang ditetapkan sejumlah negara. Karena itu, pemerintah berencana akan meninjau lebih jauh jumlah besaran devisa yang harus masuk ke dalam negeri serta ketentuan waktu untuk devisa bertahan di RI.
"Jadi jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," ucapnya.
Airlangga mencontohkan, India dan Thailand yang mewajibkan devisa yang masuk untuk diparkir di dalam negeri setidaknya selama enam bulan. Beberapa negara bahkan mengatur jangka waktu penempatan di dalam negeri hingga 12 bulan.
"Indonesia sebagai devisa bebas tidak mengatur, bahkan BI mencatat. Mengatur dan mencatat kan berbeda, dalam (revisi) PP No 1 Tahun 2019 akan diatur. Sehingga akan memperkuat devisa kita," tutupnya.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






