Kamis, 30 Maret 2023

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Segera Diputuskan di Paripurna

Arnoldus Kristianus
26 Jan 2023 | 14:00 WIB
BAGIKAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam program BeritaSatu Spesial yang dityangkan BTV, Senin, 9 Januari 2023. Dalam wawancara khusus tersebut dibahas secara mendalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Foto: B-Universe/Mohammad Defrizal)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam program BeritaSatu Spesial yang dityangkan BTV, Senin, 9 Januari 2023. Dalam wawancara khusus tersebut dibahas secara mendalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Foto: B-Universe/Mohammad Defrizal)

JAKARTA, investor.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dewan perwakilan rakyat (DPR) akan segera melakukan pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna dalam waktu dekat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja.

"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Airlangga menyebut, keberadaan Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu penyangga ekonomi Indonesia ditengah kondisi gejolak global. Bahkan investasi sempat terhambat karena Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Advertisement

"Kita melihat beberapa investasi terhambat karena PP-nya belum dibuat lagi ataupun perlu diperbaiki sesudah dua tahun perjalanan daripada UU Cipta Kerja," ujarnya.

Adapun sejumlah perbaikan di Perppu Cipta Kerja sesuai putusan MK atas gugatan UU Ciptaker. Penyempurnaan itu meliputi ketentuan terkait ketenagakerjaan, harmonisasi aturan perpajakan, hingga sumber daya air.

Tak hanya itu, sejalan dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/ 2021 tentang Pengupahan. Kemnaker juga merevisi PP No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Finance 17 menit yang lalu

AAJI Perluas Target Edukasi dan Literasi Asuransi Jiwa lewat Podcast

AAJI meresmikan studio podcast untuk mendukung peningkatan program edukasi dan literasi melalui kanal digital.
Market 24 menit yang lalu

Perbaikan Berlanjut, Sekuritas Ini Pasang Target Saham Bukalapak (BUKA) Rp 400

Sekuritas ini memasang target harga saham BUKA ke Rp 400 didukung perbaikan kinerja keuangan tinggi tahun ini
Market 39 menit yang lalu

Periode Cuti Bersama Idulfitri Maju, Ini Rincian Kalender Libur BEI Terbaru

Periose cuti bersama maju, BEI melakukan perubahan kalender libur bursa 2023. Bagaimana rincian perubahan kalender libur bursa tersebut?
Market 50 menit yang lalu

Emiten Ini Gandeng ABC Lithium Garap Baterai Motor Listrik

Entitas Grup MCAS melakukan kerja sama strategis dengan ABC Lithium dalam pengadaan dan perakitan baterai kendaraan listrik.
Market 1 jam yang lalu

Laba Bersih Jasa Armada (IPCM) Naik 10%

PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) membukukan laba bersih sebesar Rp 150,6 miliar pada 2022, meningkat 10% dari tahun lalu

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id