Jumat, 15 Mei 2026

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Segera Diputuskan di Paripurna

Penulis : Arnoldus Kristianus
26 Jan 2023 | 14:00 WIB
BAGIKAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam program BeritaSatu Spesial yang dityangkan BTV, Senin, 9 Januari 2023. Dalam wawancara khusus tersebut dibahas secara mendalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Foto: B-Universe/Mohammad Defrizal)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam program BeritaSatu Spesial yang dityangkan BTV, Senin, 9 Januari 2023. Dalam wawancara khusus tersebut dibahas secara mendalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Foto: B-Universe/Mohammad Defrizal)

JAKARTA, investor.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dewan perwakilan rakyat (DPR) akan segera melakukan pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna dalam waktu dekat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja.

"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Airlangga menyebut, keberadaan Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu penyangga ekonomi Indonesia ditengah kondisi gejolak global. Bahkan investasi sempat terhambat karena Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

ADVERTISEMENT

"Kita melihat beberapa investasi terhambat karena PP-nya belum dibuat lagi ataupun perlu diperbaiki sesudah dua tahun perjalanan daripada UU Cipta Kerja," ujarnya.

Adapun sejumlah perbaikan di Perppu Cipta Kerja sesuai putusan MK atas gugatan UU Ciptaker. Penyempurnaan itu meliputi ketentuan terkait ketenagakerjaan, harmonisasi aturan perpajakan, hingga sumber daya air.

Tak hanya itu, sejalan dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/ 2021 tentang Pengupahan. Kemnaker juga merevisi PP No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 38 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 42 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 3 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia