Jumat, 15 Mei 2026

Gabungan Importir Keluhkan Sistem Ini

Penulis : Thresa Sandra Desfika
27 Jan 2023 | 13:38 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi ekspor dan impor. (Foto: Antara)
Ilustrasi ekspor dan impor. (Foto: Antara)

JAKARTA, investor.id - Implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK) dikeluhkan kalangan importir lantaran sistem berbasis IT untuk proses persetujuan importasi itu justru membuat perusahaan importir dihantui ketidakpastian.

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi mengungkapkan, pemerintah melalui Tim Menko Perekonomian harus segera turun tangan membenahi Sinas NK tersebut.

"Sebab jika berlarut-larut akan banyak produsen/pabrik yang menghentikan produksinya akibat kekurangan bahan baku yang masih bergantung pada impor," ujarnya kepada wartawan dikutip Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

Ketua Umum GINSI juga menyampaikan jika kebijakan NK itu justru memiliki banyak dampak negatif bagi importir.

“Dampaknya sangat menyengsarakan dunia usaha terutama importir umum. Akibat kebijakan tersebut, saat ini importir umum tidak bisa mengimpor ban, baja dan turunannya termasuk suku cadang otomotif,” ungkapnya.

Menurut Subandi, pelaku usaha yang selama ini men-supply kebutuhan industri baja, otomotif dan lainya tidak lagi bisa menjalankan usahanya.

“Saya selaku ketua umum GINSI juga heran kok bisa ada kebijakan pemerintah yang berpotensi mematikan dunia usaha dan akan berdampak pada PHK massal karyawan. Padahal situasi perekonomian negeri ini sedang mengalami masa-masa sulit, dan pengangguran sedang naik. Apa nggak ada kebijakan lain yang tidak menyengsarakan dunia usaha yang pada gilirannya akan menyusahkan masyarakat,” jelasnya.

Capt. Bandi juga meminta agar masalah ini supaya jangan cuma dilihat dari sisi importirnya saja, tapi juga sektor lain yang selama ini hidup dari adanya kegiatan importasi tersebut yang juga terdampak dan beresiko akan ada pemutusan hubungan kerja.

“Pasti bakal ada puluhan ribu pekerja yang terdampak dan di-PHK,” ungkapnya lagi.

Oleh karenanya, GINSI mendesak pemerintah dapat segera memberi solusi mengenai Neraca Komoditas ini, sehingga tidak akan memunculkan kegaduhan nasional.

Terlanjur Masuk

Sementara itu, Ketua Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI, Erwin Taufan membenarkan jika saat ini banyak importir yang mengeluhkan masalah NK sebagai syarat kebijakan impor.

“Sudah banyak yang mengeluh. Barangnya sudah masuk pelabuhan, tapi nggak bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Taufan mengemukakan, bahkan untuk importasi komoditi sparepart, elektronik, otomotif, ban, baja sejak Desember tahun lalu hingga kini tidak bisa diproses saat mengajukan melalui Sinas NK.

"Sinas NK kini terpusat ada di Kantor Menko Perekonomian. Sementara peraturan teknisnya masing-masing instansi terkait seperti Kemendag dan Kemenperin masih berbeda-beda untuk persyaratan proses impor komoditas. Akibatnya ketika importir submit ke Sinas NK, hanya bisa menyampaikan data kebutuhan impor saja, tetapi tidak direspons-respons alias diputus oleh sistem tersebut," ujarnya.

Apalagi, ungkapnya, jika importirnya itu pemegang API-U (Angka Pengenal Importir Umum), belum bisa direspons di Sinas NK.

"Akibatnya barang impor tidak bisa masuk, atau yang sudah terlanjur masuk justru tertahan karena tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan lantaran tak direspons-respons di Sinas NK tesebut. Kami banyak menerima laporan dari anggota GINSI terhadap hal itu khususnya yang menangani impor komoditi elektronik, otomotif, ban, sparepart, dan baja," tegas Taufan.

Sebelumnya, Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI), juga telah meminta agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan terkait penetapan Neraca Komoditas (NK) untuk produk ban yang hingga saat ini masih tertahan.

Akibat tidak adanya keputusan ini, para pengusaha tidak bisa mendapatkan izin untuk mengimpor ban baik untuk kebutuhan konsumen, industri, maupun pabrikan kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, pengaturan perizinan impor dan ekspor kembali mengalami penyesuaian seiring dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Dalam penerapan NK tahap II terdapat total 19 komoditas yang izin impor dan ekspornya ditetapkan melalui NK. Sedangkan penerapan NK tahap I telah dilaksanakan mulai 2022.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia