Dear Investor, PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit Sebentar Lagi
JAKARTA, investor.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan Berusaha di IKN dalam satu hingga dua pekan ke depan. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk investasi di IKN.
“Dalam 1-2 minggu ini (akan terbit). Jadi, dalam 2 minggu ke depan kita ingin membuat sosialisasi yang menyeluruh tentang apa saja insentif yang akan diberikan di IKN,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kemudahan Berusaha di IKN yang berisi tentang tax holiday untuk investasi, tax holiday untuk relokasi perusahaan, super tax deduction untuk aktivitas tertentu, perlakuan khusus bagi pajak pertambahan nilai, serta perlakuan khusus untuk pusat keuangan.
“Ini akan lebih menarik, dengan jangka waktu lebih lama, tingkatan lebih tinggi, karena ini memang pionir, perintisan, di mana agar orang mau berinvestasi di tempat yang sama sekali baru. Dibandingkan dengan tempat lain bahkan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), ini akan lebih bagus,” tutur Bambang.
Adapun pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan. Pemerintah sudah melakukan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang akan berlangsung hingga 2024. Dalam jangka panjang, pembangunan IKN akan dilakukan hingga tahun 2045.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






