Jumat, 15 Mei 2026

Kemendag Amankan 24,8 Ton Migor Curah di Lampung

Penulis : Fajar Widhiyanto
4 Mar 2023 | 19:03 WIB
BAGIKAN
Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyampaikan, berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang, sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Foto: Kemendag
Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyampaikan, berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang, sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Foto: Kemendag

JAKARTA, Investor.id - Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melakukan pemantauan dan pengawasan pada 24–28 Februari 2023, demi memastikan penjualan minyak goreng dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pengawasan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung berhasil mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng di Bandar Lampung.

Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyampaikan, berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang, sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

"Selain itu, ditemukan pula minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran," demikian Moga Simatupang dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (4/3/2023).

ADVERTISEMENT

Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabui konsumen karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter.

Terhadap hasil temuan ini, Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar. 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia