Banjir Impor Pakaian Bekas Hancurkan IKM Dalam Negeri
JAKARTA, investor.id - Masifnya impor pakaian bekas telah berdampak besar terhadap ekosistem industri tekstil dari hulu hingga ke hilir industri. Hal ini disampaikan Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja kepada tim Beritasatu.com, Kamis (16/3/2023). Menurut Jemmy, hal ini juga berdampak pada siklus jual-beli bahan baku industri tekstil dan memicu penurunan permintaan hasil produksi.
“Teman-teman industri kecil menegah (IKM) marketnya terganggu, otomatis tidak berbelanja bahan, yang akan berimbas terhadap utilisasi di industri sampai ke hulu. Utilisasi di sektor tekstil menjadi sangat rendah,” jelas Jemmy.
API menilai perdagangan pakaian bekas impor dapat menyebabkan IKM mengalami penurunan pendapatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Pendapatan IKM boleh dikatakan mingguan dan mereka banyak mantan karyawan yang dulunya bekerja di garmen besar. Jadi, lapangan pekerjaan ini sangat dibutuhkan dan harus dijaga," kata Jemmy.
Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Aturannya sudah ada bahwa pakaian bekas itu dilarang untuk diimpor. Saat ini kalau kita lihat masih marak yang berjualan baju bekas impor di pasar tradisional dan juga marketplace, ini harus ditertibkan,” tambah Jemmy.
Jemmy berharap adanya penyempurnaan peraturan tata cara masuknya barang ke Indonesia.
“Peraturan sudah ada tinggal penegakkan hukum. Saat ini pakaian bekas pemeriksaannya post border, alangkah lebih baik pemeriksaan di border,” tutup Jemmy.
Tren impor baju bekas (thrifting) juga membawa dampak pada pelaku industri tekstil, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan larangan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas melarang impor bahan bekas sangat melindungi usaha UMKM.
“Sebenarnya ini sudah isu lama tetapi tidak dibenahi. Saya lihat hal-hal ini yang kita perlu cepat dan gesit. Mungkin kementerian terkait harus tanggap untuk tidak terjadi lagi berulang-ulang di kemudian hari,” kata Iwan.
Tidak hanya tekstil, lanjut Iwan, saat ini semua industri turut terdampak, di mana mayoritas atau rata-rata di bawah 50 persen produksinya.
“Impor tekstil tidak benar, permainan HS Number harus dibereskan,” tambahnya.
Iwan berharap pemerintah harus mempunyai suatu preferensi ke produk Indonesia dan diharuskan made in Indonesia dari hulu sampai hilir.
“Jangan cuma kita beli bahan baku cuma dijahit. Itu juga sama, tidak memecahkan masalah. Harus dibuat, disaksikan, harus dijaga. Jangan ambil jalan pintas impor lalu dilabeli atau bahan bakunya dijahit di sini. Jadi proses TKDN ga jelas. Ini juga penting. TKDN harus jelas sejelasnya,” tutup Iwan.
Editor: Yurike Metriani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






