Bendung Impor, Industri Tekstil Minta Pemberlakuan Safeguard
JAKARTA, investor.id - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintah memberlakukan tindak pengamanan perdagangan (safeguard) untuk membendung gempuran produk tekstil impor di pasar dalam negeri. Pemerintah perlu memberlakukan safeguard terhadap beberapa nomor HS produk tekstil tertentu, untuk menyelamatkan industri TPT lokal.
“Beberapa produk impor dengan kode HS tertentu diindikasi terjadi predatory pricing, di mana harga produk impor terlalu murah. Ada sekitar 60 HS code yang harus kita pikirkan, tapi pengenaan safeguard tidak perlu semuanya. Untuk industri bahan-bahan tertentu yang tidak terindikasi dumping, kami tidak ajukan safeguard. Biarlah berkompetisi secara alami," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/03/2023).
Danang mengatakan, pemberlakuan safeguard menjadi salah satu cara efektif untuk menyelamatkan industri TPT dalam negeri yang tengah mengalami tekanan hebat dari gempuran produk impor legal maupun ilegal. Safeguard merupakan salah satu instrumen pengamanan perdagangan yang diatur dalam persetujuan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Kebijakan safeguard dipakai berkaitan dengan beredarnya barang impor yang masuk ke pasar domestik dan telah mengakibatkan terjadinya injury terhadap industri serupa di dalam negeri.
Dia menekankan, Pemerintah Indonesia juga harus segera mengambil langkah tegas dalam pemberantasan pakaian bekas impor yang mengancam industri TPT lokal, khususnya industri kecil menengah (IKM). Maraknya tren pembelian baju bekas impor (thrifting) di masyarakat saat ini, akan menimbulkan efek domino terhadap industri TPT, Industri Kecil Menengah (IKM), pabrik garmen, hingga perbankan.
"Thrifting itu kan hasil dari budaya pembiaran. Awalnya tidak ada, tetapi mulai muncul dari yang kecil, terus menerus berkembang dan dianggap menjadi satu budaya baru. Sehingga seolah-olah itu legal, padahal jelas melanggar," kata Danang.
Produk Dalam Negeri
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito melihat, larangan impor pakaian bekas menjadi kesempatan untuk mengangkat produk-produk dalam negeri.
"Kami mendukung adanya penindakan dan penertiban-penertiban thrifting (impor) ini sehingga dapat menjadi contoh baik untuk kita semua bagaimana kita bisa mengangkat produk dalam negeri dengan meminimalisir thrifting ini. Bahkan kalau bisa tidak ada lagi thrifting (impor) di Indonesia ini," ujar Warsito
Lebih lanjut, Warsito menyadari adanya segmen thrifting, sehingga perlu upaya substitusi untuk mengisi kekosongan segmen yang telah dilarang aktivitasnya ini dengan produk lokal. "Saya yakin yang dithrifting-kan itu targetnya mungkin yang punya kekhususan, segmennya khusus. Jadi mereka mencoba untuk masuk ke segmen khusus dengan kualitas bagus, desain bagus, tapi harga masih reasonable. Dan Indonesia punya itu semua," ujar dia.
Dari sisi pengawasan dan penindakan, Warsit menyebut sudah ada Satuan Petugas (Satgas) yang dibentuk untuk menangani kegiatan impor ilegal pakaian bekas ini. "Tinggal optimalisasi peran serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia," ucap dia.
Dia mengatakan, Kemenperin telah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea Cukai untuk memperketat masuknya barang bekas ini dari hulu.
Roadmap TPT
Presiden Direktur Asia Pacific Rayon(APR) Basrie Kamba menilai, Indonesia seharusnya mempunyai peta jalan atau roadmap terkait industri TPT. Sehingga, pemerintah tidak akan seperti pemadam kebakaran dalam menangani isu seperti thrifting.
"Kalau ada roadmap, kita tahu kemampuan kita seperti apa, apa yang kita punya dan yang tidak dimiliki, serta apa yang harus diproteksi," kata dia.
Basrie mengatakan, tantangan TPT saat ini adalah banjirnya barang impor. Pemerintah harus bisa melindungi produk dalam negeri meski tidak harus memproteksi 100%.
"Kalau tidak ada perlindungan, siapa yang mau investasi. Masa semua jadi importir? Saya kira industri kita lebih dari siap untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujar dia.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




