Peraturan Perpanjangan Ekspor Mineral Segera Terbit
GRESIK, investor.id – Pemerintah dalam waktu dekat segera mengeluarkan payung hukum tentang perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan anoda slime yang diberlakukan hingga Mei 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai melakukan kunjungan ke smelter PT Freeport Indonesia di Manyar, Gresik, Jawa Timur pada Kamis (04/05/2023).
"Peraturan itu sedang disiapkan. Tapi tentu saja harus melihat kondisi sebenarnya," kata Arifin ditemui usai kunjungan.
Dari pantauan Investor Daily, Arifin tampak puas dengan progres kemajuan pembangunan smelter Freeport. "Tahun lalu baru tiang pancang. Sekarang sudah seperti ini," ujarnya.
Selama kunjungan tersebut, Arifin secara aktif menanyakan ketersedian material maupun waktu kedatangannya di lokasi smelter. Dia pun mencatat beberapa poin paparan. Dia menuturkan kemajuan smelter mencapai 66% hingga April 2023. Menurutnya Freeport terus mendorong percepatan pembangunan smelter. Dia menyebut target kemajuan pembangunan per bulan sekitar 4% sehingga pada akhir tahun ini mencapai 92%. "Kami minta ini diselesaikan Mei 2024," tegasnya.
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan pemberian perpanjangan izin ekspor mempertimbangkan berbagai aspek. Potensi kehilangan pendapatan negara akibat larangan ekspor konsentrat tembaga pada 10 Juni 2023 sekitar 1,44 juta ton atau setara dengan US$ 4,7 miliar dan pada 2024 sampai dengan 2,52 juta ton atau setara dengan US$ 8,2 miliar.
Selain itu, hasil produksi konsentrat tembaga yang tidak dapat dimurnikan di dalam negeri pada tahun depan akan berdampak pada potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Iuran Produksi sebesar US$ 353,64 juta atau serta berdampak pada sekitar 22.000 tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah. Menurutnya hal tersebut memastikan keberlangsungan operasional tambang dan investasi.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah untuk memastikan kontinuitas operasional tambang yang secara teknis sangat dibutuhkan dan keberlanjutan investasi yang akan berdampak signifikan bagi ekonomi Indonesia khususnya masyarakat Papua," ujarnya.
Larangan ekspor mineral mentah dan olahan merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid yang disahkan pada 10 Juni 2020 itu memberi kesempatan izin ekspor mineral mentah dan olahan selama tiga tahun alias hingga 2023.
Arifin menegaskan larangan ekspor tersebut masih berlaku bagi bauksit. Pasalnya pengecualian izin ekspor diberikan antara lain mempertimbangkan kemajuan pembangunan smelter. Dia menyebut progres smelter tembaga Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah melampaui 50%. Sementara itu delapan proyek smelter bauksit masih berupa lahan.
Berdasarkan catatan Investor Daily, larangan ekspor bukan kali ini diterapkan pemerintah. Pada 2014 juga pernah diterapkan larangan ekspor merujuk pada amanat UU Minerba No 4/2009. Kala itu hanya bijih nikel dan bauksit yang dilarang ekspor. Konsentrat tembaga dan anoda slime masih diberi kesempatan ekspor dengan syarat ketat yakni membayar bea keluar dan ada progres pembangunan smelter.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

