Jumat, 15 Mei 2026

Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Aprindo akan Gugat Pemerintah

Penulis : Leonard AL Cahyoputra
5 Mei 2023 | 06:30 WIB
BAGIKAN
Minyak goreng kemasan. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)
Minyak goreng kemasan. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

JAKARTA, investor.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, agar membayar utang selisih harga (rafaksi) minyak goreng sebesar Rp 344 miliar yang tidak kunjung dilunasi sejak awal tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, langkah tersebut menjadi salah satu opsi yang akan diambil bila dalam 2-3 bulan ke depan, rafaksi tersebut tidak dibayarkan pemerintah kepada 31 perusahaan ritel modern, yang telah patuh melaksanakan program minyak satu harga.

“Utang pemerintah yang harus dibayarkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 344 miliar. Angka itu merupakan penjualan minyak goreng satu harga sekitar 40 juta liter pada 19-31 Januari 2022. Jadi, utang ini berasal dari pelaksanaan program minyak satu harga,” kata Roy usai melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) membahas rafaksi minyak goreng di Jakarta, Kamis (04/05/2023).

Dalam pertemuan tersebut, hadir dari pihak Kemendag adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kasan, serta Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Bambang Wisnubroto. Sayangnya, pertemuan tersebut belum menemukan kejelasan pembayarannya.

ADVERTISEMENT

"Kami menagih kepastian kapan dibayar, bukan kepastian tidak akan bayar. Segala utang kan harus dibayar. Tetapi, itu opsi terakhir sekali (menggugat ke PTUN), karena tadinya kami pengusaha berpikir hanya berdagang, tetapi jadi memikirkan hukum," kata Roy.

Opsi Stop Penjualan

Roy mengatakan, pengusaha ritel modern juga mempertimbangkan sejumlah opsi lain yang akan diambil apabila utang rafaksi tidak kunjung dibayarkan. Opsi selanjutnya, lanjut dia, adalah peritel akan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Imbasnya, minyak goreng akan perlahan-lahan langka di seluruh gerai ritel modern di Indonesia.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 24 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 28 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia