Indonesia Perlu Peta Jalan Pengembangan Bursa Karbon
JAKARTA, investor.id – Pengembangan bursa karbon di Tanah Air bisa menjadi salah satu instrumen yang tepat guna mempercepat pemenuhan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Namun demikian, pengembangan bursa karbon perlu dibarengi dengan pembuatan peta jalan (roadmap) yang jelas dan matang serta selaras dengan kebijakan penurunan emisi lainnya.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menuturkan, pemerintah perlu membuat roadmap yang matang mengenai bursa karbon. Karena, menurut dia, sejauh ini di Indonesia belum ada roadmap mengenai bursa karbon. Pemerintah wajib mengetahui substansi dari bursa karbon itu sendiri, sehingga peraturan yang dibuat tidak terkesan lompat-lompat.
“Tiba-tiba, Indonesia bicara carbon tax tanpa punya roadmap karbon itu sendiri, bagaimana mungkin? Tiongkok, sebagai negara yang sempat tidak bergabung dalam Paris Agreement, sampai meminta waktu hingga 2050 untuk menerapkan carbon tax. Alasannya, karena negara itu membutuhkan transisi, dari energi yang sudah terpasang menjadi energi terbarukan,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Pada 8 Mei 2023, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, dalam waktu dekat, OJK akan mengeluarkan kebijakan terkait bursa karbon dalam rangka mengantisipasi risiko perubahan iklim. Dengan begitu, karbon bisa mulai diperjualbelikan dalam perdagangan di bursa karbon pada September 2023.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memfinalisasi berbagai infrastruktur pendukung di antaranya Sistem Registri Nasional (SRN), mengingat nantinya perdagangan di bursa karbon akan terkoneksi dengan SRN.
Sementara itu, menjelang dibukanya perdagangan bursa karbon, mulai dari penyelenggara, regulator, dan pengawas, diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Misbakhun, dalam diskusi bertajuk Menyambut Bursa Karbon: Perlunya Regulasi Mendukung Persaingan Penyelenggara yang Sehat yang digelar Center of Economic and Law Studies (Celios), Kamis (11/05/2023), bursa efek dengan bursa karbon adalah entitas berbeda.
Untuk itu, lanjut Misbakun, seluruh calon penyelenggara idealnya memiliki kesempatan sama untuk berkompetisi dalam ekosistem baru bursa karbon. Artinya, penyelenggara bursa efek tidak otomatis bisa menjadi penyelenggara bursa karbon. “Pengertian bursa karbon dan bursa efek tidak sama,” papar dia.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira juga menilai, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan BEI. Sebab, fungsi bursa karbon sebagai price discovery atau penemuan harga acuan karbon, sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.
“Regulasi bursa karbon sebaiknya memberikan ruang kompetisi yang ideal antara seluruh calon penyelenggara, tidak ada preferensi khusus ke pemain di bursa efek karena secara ekosistem sangat jauh berbeda dengan bursa karbon,” tutur dia.
Bhima menyarankan, penyelenggara bursa karbon berada di luar entitas BEI, seperti halnya perusahaan teknologi. Dengan begitu, akan menimbulkan inovasi dan pengembangan layanan seperti di berbagai negara yang memperdalam bursa karbon dengan teknologi. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terhadap pelaku bursa karbon terkait penyelenggaraan bursa tersebut, sehingga perusahaan penghasil emisi dapat terlibat aktif dalam perdagangan karbon yang digelar di bursa.
Pendapatan Sektor Hutan
Sedangkan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menjelaskan, perdagangan karbon bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. Bahkan, RI berpotensi meraih pendapatan Rp 8.000 triliun dari optimalisasi ekonomi karbon di sektor kehutanan dan lingkungan hidup (LHK), yakni yang bersumber dari hutan hujan tropis seluas 125,8 juta hektare (ha), hutan mangrove 3,31 juta ha, dan hutan gambut 7,5 juta ha.
Baca Juga:
Kemenaker Buka Peluang Kerja Sama Pengembangan Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan ListrikHutan hujan tropis RI diperkirakan dapat menyerap emisi karbon hingga 25,18 miliar ton setara karbon dioksida per tahun, hutan mangrove 33 miliar ton setara karbon dioksida per tahun, dan hutan gambut 55 miliar ton setara karbon dioksida per tahun. “Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga US$ 5 per ton di pasar karbon, potensi pendapatan negara ini bisa Rp 8.000 triliun per tahun,” tandas Kamrussamad.
Untuk itu pula, pemerintah telah menerbitkan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar pengaturan terkait bursa karbon yang akan diawasi OJK. Menurut Kamrussamad, OJK mesti jelas menempatkan lembaganya sebagai pengatur dan pengawas, serta mendengarkan suara seluruh pemangku kepentingan bursa karbon.
“Penyelenggara bursa karbon juga bisa dipisahkan dari bursa efek, sebagaimana merujuk di beberapa negara, seperti Amerika, Singapura, dan Malaysia,” jelas dia. OJK juga diminta menjalankan pengaturan dan pengawasan sesuai UU P2SK, yakni OJK perlu terbuka kepada seluruh pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin sebagai operator bursa karbon.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






