Sabtu, 4 April 2026

Indonesia Perlu Peta Jalan Pengembangan Bursa Karbon

Penulis : Ridho Syukra
12 Mei 2023 | 05:00 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi. (Freepik)
Ilustrasi. (Freepik)

JAKARTA, investor.id – Pengembangan bursa karbon di Tanah Air bisa menjadi salah satu instrumen yang tepat guna mempercepat pemenuhan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Namun demikian, pengembangan bursa karbon perlu dibarengi dengan pembuatan peta jalan (roadmap) yang jelas dan matang serta selaras dengan kebijakan penurunan emisi lainnya.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menuturkan, pemerintah perlu membuat roadmap yang matang mengenai bursa karbon. Karena, menurut dia, sejauh ini di Indonesia belum ada roadmap mengenai bursa karbon. Pemerintah wajib mengetahui substansi dari bursa karbon itu sendiri, sehingga peraturan yang dibuat tidak terkesan lompat-lompat.

“Tiba-tiba, Indonesia bicara carbon tax tanpa punya roadmap karbon itu sendiri, bagaimana mungkin? Tiongkok, sebagai negara yang sempat tidak bergabung dalam Paris Agreement, sampai meminta waktu hingga 2050 untuk menerapkan carbon tax. Alasannya, karena negara itu membutuhkan transisi, dari energi yang sudah terpasang menjadi energi terbarukan,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Advertisement

Pada 8 Mei 2023, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, dalam waktu dekat, OJK akan mengeluarkan kebijakan terkait bursa karbon dalam rangka mengantisipasi risiko perubahan iklim. Dengan begitu, karbon bisa mulai diperjualbelikan dalam perdagangan di bursa karbon pada September 2023.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memfinalisasi berbagai infrastruktur pendukung di antaranya Sistem Registri Nasional (SRN), mengingat nantinya perdagangan di bursa karbon akan terkoneksi dengan SRN.

Sementara itu, menjelang dibukanya perdagangan bursa karbon, mulai dari penyelenggara, regulator, dan pengawas, diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Misbakhun, dalam diskusi bertajuk Menyambut Bursa Karbon: Perlunya Regulasi Mendukung Persaingan Penyelenggara yang Sehat yang digelar Center of Economic and Law Studies (Celios), Kamis (11/05/2023), bursa efek dengan bursa karbon adalah entitas berbeda.

Untuk itu, lanjut Misbakun, seluruh calon penyelenggara idealnya memiliki kesempatan sama untuk berkompetisi dalam ekosistem baru bursa karbon. Artinya, penyelenggara bursa efek tidak otomatis bisa menjadi penyelenggara bursa karbon. “Pengertian bursa karbon dan bursa efek tidak sama,” papar dia.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira juga menilai, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan BEI. Sebab, fungsi bursa karbon sebagai price discovery atau penemuan harga acuan karbon, sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.

“Regulasi bursa karbon sebaiknya memberikan ruang kompetisi yang ideal antara seluruh calon penyelenggara, tidak ada preferensi khusus ke pemain di bursa efek karena secara ekosistem sangat jauh berbeda dengan bursa karbon,” tutur dia.

Bhima menyarankan, penyelenggara bursa karbon berada di luar entitas BEI, seperti halnya perusahaan teknologi. Dengan begitu, akan menimbulkan inovasi dan pengembangan layanan seperti di berbagai negara yang memperdalam bursa karbon dengan teknologi. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terhadap pelaku bursa karbon terkait penyelenggaraan bursa tersebut, sehingga perusahaan penghasil emisi dapat terlibat aktif dalam perdagangan karbon yang digelar di bursa.

Pendapatan Sektor Hutan

Sedangkan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menjelaskan, perdagangan karbon bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. Bahkan, RI berpotensi meraih pendapatan Rp 8.000 triliun dari optimalisasi ekonomi karbon di sektor kehutanan dan lingkungan hidup (LHK), yakni yang bersumber dari hutan hujan tropis seluas 125,8 juta hektare (ha), hutan mangrove 3,31 juta ha, dan hutan gambut 7,5 juta ha.

Hutan hujan tropis RI diperkirakan dapat menyerap emisi karbon hingga 25,18 miliar ton setara karbon dioksida per tahun, hutan mangrove 33 miliar ton setara karbon dioksida per tahun, dan hutan gambut 55 miliar ton setara karbon dioksida per tahun. “Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga US$ 5 per ton di pasar karbon, potensi pendapatan negara ini bisa Rp 8.000 triliun per tahun,” tandas Kamrussamad.

Untuk itu pula, pemerintah telah menerbitkan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar pengaturan terkait bursa karbon yang akan diawasi OJK. Menurut Kamrussamad, OJK mesti jelas menempatkan lembaganya sebagai pengatur dan pengawas, serta mendengarkan suara seluruh pemangku kepentingan bursa karbon.

“Penyelenggara bursa karbon juga bisa dipisahkan dari bursa efek, sebagaimana merujuk di beberapa negara, seperti Amerika, Singapura, dan Malaysia,” jelas dia. OJK juga diminta menjalankan pengaturan dan pengawasan sesuai UU P2SK, yakni OJK perlu terbuka kepada seluruh pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin sebagai operator bursa karbon.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 4 menit yang lalu

Komitmen Investasi Rp574 Triliun dari Jepang dan Korsel

Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, Indonesia masih menjadi daya tarik bagi para investor dari Jepang maupun Korsel.
Finance 28 menit yang lalu

Bank Mantap Dukung Taspen Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mendukung langkah PT Taspen (Persero) dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Business 41 menit yang lalu

PLN Icon Plus Cegah Stunting melalui Kolaborasi Posyandu di Srondol Wetan

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) cegah stunting.
Lifestyle 42 menit yang lalu

Vaksinasi Wajib yang Harus Dilengkapi Calon Jamaah Haji

Berdasarkan regulasi terbaru penyelenggaraan haji 2026 dari Kementerian Kesehatan, terdapat vaksin yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 4 April 2026, Cek Rinciannya

Berikut adalah daftar harga emas perhiasan dalam berbagai kadar karat pada Sabtu, 4 April 2026
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: BBCA Diborong Asing hingga Harga Emas Antam (ANTM) Runtuh

Berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai dari BBCA diborong asing hingga harga emas Antam (ANTM) runtuh

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia