Sssttt... Ada BUMN yang Segera Eksekusi Perdagangan Karbon
JAKARTA, investor.id – Kementerian BUMN buka-bukaan soal perdagangan karbon. Perusahaan pelat merah seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) disebut bakal mulai mengeksekusi perdagangan karbon sebelum September tahun ini.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury menyampaikan, pedagangan karbon perusahaan BUMN tersebut akan difasilitasi langsung oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menggunakan regulasi Kementerian LHK dan Otoritas Jasa Keuangan. "Institusinya ada di ruangan ini, apakah itu PT PLN atau Pertamina," kata dia di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
Sumatra Utara, Papua Barat, dan Papua Barat Daya Siap Jadi Model Pembangunan Rendah KarbonMenurut Pahala, pihaknya sudah mendorong setiap BUMN untuk menyusun peta jalan (roadmap) pengurangan emisi. Bahkan, setiap tahun Kementerian BUMN telah meminta key performance index (KPI) dari delapan perusahaan BUMN penghasil emisi terbesar.
Di luar delapan BUMN itu, Kementerian BUMN juga sudah meminta PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI dan Perhutani untuk bisa berperan dalam menghubungkan pasar karbon.
"BKI kita harapkan menjadi pihak yang bisa membantu BUMN dalam memverifikasi dan memvalidasi karbon yang dihasilkan perusahaan BUMN," jelasnya.
Terkait peran BUMN dalam menekan emisi, lebih lanjut, Pahala menuturkan, Kementerian BUMN juga sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan milik negara untuk menyusun peta jalan yang sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC).
Sebab menurutnya, masing-masing sektor memiliki NDC salah satunya sektor minyak dan gas (migas) yang mempunyai target NDC. Target paling jelas berada di sektor pembangkit listrik yang diharapkan jumlah emisinya berkurang pada 2030.
"Kalau perusahaan-perusahaan BUMN sudah menurunkan emisi sesuai targetnya masing-masing, kalau bisa divalidasi dan diverifikasi rencana mitigasi penurunan emisinya, termasuk project development plan-nya," ujar Pahala.
"Sebab, membuat carbon market itu memerlukan proses rumit seperti mengetahui berapa based load emisi yang dihasilkan, kemudian apa penyebab penurunannya, lalu divalidasi, dan memiliki karbon kredit yang harus didaftarkan," tutup Pahala.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






