Pemerintah Ingin Petani Tebu Semangat Berproduksi
JAKARTA, investor.id–Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian/penjualan (HAP) baru untuk gula konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 17 Tahun 2023. HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 12.500 per kilogram (kg), sedangkan di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg. Dengan penyesuaian harga itu, petani diharapkan lebih bergairah menanam tebu, sehingga produksi gula nasional meningkat.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi, implementasi kebijakan penyesuaian harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan (HAP) di konsumen untuk gula konsumsi sesuai Perbadan No 17 Tahun 2023 itu butuh keterlibatan stakeholder pergulaan nasional. “Kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini itu tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini. Karenanya, kami ajak seluruh stakeholder pergulaan mengimplementasikan penyesuaian HAP gula konsumsi sesuai perbadan baru tersebut,” ujar Arief.
Baca Juga :
Hadapi El Nino, Pemerintah All-out Jaga Cadangan Beras
Mengacu Perbadan No 17 Tahun 2023, HAP gula konsumsi terbaru ditetapkan Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan HAP di konsumen Rp 14.500 per kg, khusus konsumen di Indonesia timur dan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan (3TP) Rp 15.500 per kg. Perbadan No 17 Tahun 2023 merevisi Perbadan No 11 Tahun 2022. Dalam Perbadan No 11 Tahun 2022, HAP di produsen Rp 11.500 per kg dan HAP di konsumen Rp 13.500 per kg. Sebelum Perbadan No 17 Tahun 2023 terbit, Bapanas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bapanas Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di Tingkat Petani. Melalui SE itu, pembelian GKP/gula konsumsi di petani oleh pelaku usaha dilakukan minimal Rp 12.500 per kg.
Dalam keterangan yang dikutip Rabu (09/08/2023), kenaikan HAP Rp 1.000 per kg itu telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan. “Regulasi yang kita keluarkan telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan HAP itu mengacu kondisi yang kita hadapi, sesuai perhitungan biaya pokok produksi (BPP) yang mempertimbangkan peningkatan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” jelas dia. Berdasarkan survei BPP Tebu 2023 oleh Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), BPP tebu naik 9,08%, dari Rp 589.229 per ton menjadi Rp 650 ribu per ton.
Editor: Tri Listiyarini
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






