Masa Depan Energi Terbarukan di Tangan Presiden Terpilih 2024
Senada dengan Fahmy, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga berharap agar semua kandidat presiden dan wakil presiden selanjutnya dapat memprioritaskan transisi energi.
"Masa depan EBT, tergantung presiden dan menterinya nanti, mau apa engga, dukung atau engga. Kalau saya menyarankan untuk semua kandidat presiden itu harus menjadi prioritas untuk transisi energi. Transisi energi itu harus menjadi prioritas semua kandidat presiden," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini Widyaningsih. Ia menambahkan, presiden terpilih pada 2024 mendatang harus concern terhadap mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
"Kalau kita lihat visi misinya, ada calon calon yang akan menutup PLTU. Tapi kapan? Peta jalan itu belum kelihatan. Kedua, sebenarnya ya ikut aja mandat aturan. Apabila peta jalan PLTU belum selesai sampai pemilu selesai dan pemerintahan baru terbentuk, buat saya (penutupan PLTU untuk berganti menjadi EBT) harus menjadi hal pertama yang harus betul-betul difokuskan, karena itu sudah mandat dari perpres 112," ucapnya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






