TikTok dan GoTo Deal, Menteri Teten Imbau Lima Hal Penting
JAKARTA, investor.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengimbau platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” ucap Teten dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (11/12/2023).
Beberapa kebijakan dalam Permendag 31/2023 yang menurut Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
“Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ungkap Teten.
Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. “Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” imbuh Teten.
Larangan Jual Produk
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






