Jumat, 15 Mei 2026

TikTok dan GoTo Deal, Menteri Teten Imbau Lima Hal Penting

Penulis : Arnoldus Kristianus
11 Des 2023 | 16:41 WIB
BAGIKAN
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Sumber: Humas Kemenkop UKM)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Sumber: Humas Kemenkop UKM)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengimbau platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” ucap Teten dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

Beberapa kebijakan dalam Permendag 31/2023 yang menurut Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ungkap Teten.

Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. “Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” imbuh Teten.

Larangan Jual Produk

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 55 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia