Jastiper Minta Sosialisasi Permendag 36/2023 Digencarkan Lagi
JAKARTA, investor.id – Para pelaku jasa titip (jastip) atau yang dikenal sebagai Jastiper masih bingung cakupan Permendag 36/2023 yang diantaranya membatasi bawaan barang dari luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan kembali digencarkan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh.
Cindy, seorang Jastiper asal Jakarta mengatakan, regulasi soal pembatasan barang bawaan luar negeri belum benar-benar disosialisasikan secara merata. Ia mengaku masih bingung soal regulasi yang saat ini diterapkan oleh Kementerian Perdagangan. Terlebih, ia mengatakan regulasi terkait barang bawaan luar negeri seringkali berbeda-beda setiap tahunnya.
“Dulu Itu mungkin karena thrifting, jual beli barang bekas impor dari luar negeri dibawa ke Indonesia akhirnya itu merugikan UMKM. Perspektifnya seperti itu aku mengerti,” katanya saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Sementara jika ada pembatasan dilakukan saat ini, maka kebijakan relatif tidak wajar. “Jadi orang-orang yang memang bukan Justiper itu juga kena karena memang, sosialisasi itu masih kurang merata jadi orang-orang itu bingung sebenarnya dibatasi itu karena apa,” imbuh dia.
Cindy menuturkan pembatasan yang dilakukan saat ini juga tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia yang sering kali membawa oleh-oleh atau kenang-kenangan berupa makanan atau barang bagi keluarga/teman jika bepergian ke luar negeri. Jika jumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi secara jumlah, maka akan menimbulkan ketidaknyamanan tidak hanya bagi jasa titip tapi juga masyarakat.
“Kalau memang dia baru kayak ke luar negeri, dalam jumlah (barang bawaan) dibatasi misalnya sepatu boleh dua biji itu kan agak bingung karena kebudayaan Indonesia itu kan kalau ke luar negeri harus bawa untuk tetangga atau siapapun juga. Jadi apa ya perspektifnya itu enggak hanya ke Justiper aja,” terangnya.
Aturan Pajak Belum Jelas
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

