Jumat, 15 Mei 2026

Jastiper Minta Sosialisasi Permendag 36/2023 Digencarkan Lagi

Penulis : Agnes Valentina Christa
24 Mar 2024 | 18:02 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi jasa titip (jastip). (Foto: istimewa)
Ilustrasi jasa titip (jastip). (Foto: istimewa)

JAKARTA, investor.id – Para pelaku jasa titip (jastip) atau yang dikenal sebagai Jastiper masih bingung cakupan Permendag 36/2023 yang diantaranya membatasi bawaan barang dari luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan kembali digencarkan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh.

Cindy, seorang Jastiper asal Jakarta mengatakan, regulasi soal pembatasan barang bawaan luar negeri belum benar-benar disosialisasikan secara merata. Ia mengaku masih bingung soal regulasi yang saat ini diterapkan oleh Kementerian Perdagangan. Terlebih, ia mengatakan regulasi terkait barang bawaan luar negeri seringkali berbeda-beda setiap tahunnya.

“Dulu Itu mungkin karena thrifting, jual beli barang bekas impor dari luar negeri dibawa ke Indonesia akhirnya itu merugikan UMKM. Perspektifnya seperti itu aku mengerti,” katanya saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara jika ada pembatasan dilakukan saat ini, maka kebijakan relatif tidak wajar. “Jadi orang-orang yang memang bukan Justiper itu juga kena karena memang, sosialisasi itu masih kurang merata jadi orang-orang itu bingung sebenarnya dibatasi itu karena apa,” imbuh dia.

Cindy menuturkan pembatasan yang dilakukan saat ini juga tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia yang sering kali membawa oleh-oleh atau kenang-kenangan berupa makanan atau barang bagi keluarga/teman jika bepergian ke luar negeri. Jika jumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi secara jumlah, maka akan menimbulkan ketidaknyamanan tidak hanya bagi jasa titip tapi juga masyarakat.

“Kalau memang dia baru kayak ke luar negeri, dalam jumlah (barang bawaan) dibatasi misalnya sepatu boleh dua biji itu kan agak bingung karena kebudayaan Indonesia itu kan kalau ke luar negeri harus bawa untuk tetangga atau siapapun juga. Jadi apa ya perspektifnya itu enggak hanya ke Justiper aja,” terangnya.

Aturan Pajak Belum Jelas

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 23 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 27 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia