Aprisindo: Permendag 36/2023 Justru Ganggu Impor Resmi
JAKARTA, investor.id – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak efektif memberantas importir ilegal seperti penyalahgunaan jastip, dan impor ilegal lainnya. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan peraturan tersebut justru memuat ketentuan yang memberatkan importir legal.
“Yang kita permasalahkan itu kan sebenarnya ilegal impor, tapi kenapa yang impor baik-baik juga harus terganggu. Nah ini kan yang secara makronya kita anggap bahwa Permendag ini menjadi kontroversi,” kata Firman kepada jurnalis B-Universe, Rabu (27/3/2024).
Menurut Firman, Permendag 36/2023 mengatur banyak hal termasuk industri bahan baku yang penting bagi UMKM. Tapi regulasi tersebut cenderung memberatkan proses perizinan bagi industri kecil yang telah lama berkontribusi untuk perekonomian nasional. Apalagi kata Firman, infrastruktur layanan perizinan yang ada saat ini belum memadai untuk menjamin proses perizinan dilakukan dengan mudah.
“Ada kendala teknis yang belum selesai, termasuk juga infrastruktur. Banyak anggota kami yang sudah mencoba mendaftar secara online tiba-tiba error datanya, hilang dan harus diulang lagi. Artinya bahwa pemerintah sendiri belum siap kenapa ini dipaksakan,” tegas Firman.
Selain proses memperoleh izin yang tidak mudah, beberapa ketentuan yang mengatur porsi perusahaan dalam memperoleh kuota impor juga dinilai belum jelas. “Artinya ada informasi tertutup yang tidak akan diketahui bagaimana rumus untuk nanti kita dapat kuotanya seberapa besar. Nah bagaimana caranya kita bisa mendapatkan izin secara legal, ini bagi kami belum tuntas,” kata Firman.
Di sisi lain, Firman mengatakan bahwa sebenarnya pemberantasan importir ilegal sudah memiliki aturan yang tegas. Namun demikian, proses penegakkan hukumnya tidak dilakukan secara maksimal.
“Birokrasi seolah-olah ingin mengatur bahwa barang yang boleh masuk itu sekian banyak, diatur jumlahnya. Tapi kalau ada jastip, mereka tidak bayar pajak seharusnya dengan peraturan lama sudah bisa ditindak,” kata Firman.
Oleh karena itu, Firman meminta agar Permendag 36/2023 yang sudah efektif berlaku sejak 10 Maret 2024 tersebut sebaiknya ditunda. Regulasi tersebut merupakan kebijakan lintas sektoral yang akan mempengaruhi banyak sektor, sehingga diperlukan revisi agar tidak memberatkan industri nasional.
“Dibuka ruang diskusi ulang untuk revisi. Kami berharap ini juga bisa menjadi diskusi yang efektif dengan kami para pelaku usaha dengan asosiasi untuk bisa berkontribusi dalam revisi itu,” kata Firman.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


