Mulai 18 Oktober, Produk Tak Bersertifikasi Halal yang Beredar di Masyarakat akan Kena Sanksi
JAKARTA, investor.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, produk makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal yang beredar di masyrakat, mulai 18 Oktober 2024 akan mendapat sanksi. Saknsi berupa peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasar.
Hal ini sehubungan dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajibab sertifikasi halal yang berakhir pada 17 Oktober 2024.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, maka kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan 18 Oktober 2024.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan Aqil, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
“Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” lanjut Aqil menegaskan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




