Jumat, 15 Mei 2026

Mulai 18 Oktober, Produk Tak Bersertifikasi Halal yang Beredar di Masyarakat akan Kena Sanksi

Penulis : Hendro Dahlan Situmorang
18 Okt 2024 | 18:52 WIB
BAGIKAN
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)

JAKARTA, investor.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, produk makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal yang beredar di masyrakat, mulai 18 Oktober 2024 akan mendapat sanksi. Saknsi berupa peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasar.

Hal ini sehubungan dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajibab sertifikasi halal yang berakhir pada 17 Oktober 2024. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, maka kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan 18 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

“Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Dijelaskan Aqil, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Regulasi tersebut mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. 

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

“Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” lanjut Aqil menegaskan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 10 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 20 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia