Jumat, 15 Mei 2026

Petani di Bondowoso Masih Bergantung pada Industri Tembakau

Penulis : Imam Suhartadi
26 Nov 2024 | 20:46 WIB
BAGIKAN
Petani memanen tembakau jenis jinten di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa)
Petani memanen tembakau jenis jinten di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa)

JAKARTA, investor.id – Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Mohammad Yasid menegaskan bahwa petani tembakau di daerahnya sangat bergantung pada industri tembakau. Kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri tembakau akan mengancam nasib 5.000 petani tembakau di Bondowoso.

“Dari 23 Kecamatan terdapat tidak kurang 10.000 hektare tanaman tembakau dengan 5.000 petani. Artinya kita petani sangat bergantung pada sektor tembakau dan saya yakin ini potret yang sama di daerah lain,” kata Yasid dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, Yasid menyampaikan bahwa penghasilan dari tanaman tembakau sangat tinggi dibandingkan dengan tanaman lain. Dengan biaya produksi sekitar Rp35 juta per hektare, para petani bisa menuai hasil sebanyak Rp90 juta per hektare dalam waktu 4 bulan.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk merevisi PP 28/2024 serta membatalkan Rancangan Permenkes, terutama terkait wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Hal ini mengingat dampak signifikan terhadap penyerapan hasil tembakau dan keberlangsungan hidup para petani tembakau.

“Kegaduhan dari kebijakan-kebijakan ini menjadi sebuah hantaman, pukulan bagi petani. Saat pandemi kami sanggup bertahan, tapi saat ini aturan itu justru yang mengancam kami sekarang,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, turut menjelaskan bahwa industri tembakau merupakan sektor yang sangat berkaitan dengan ekonomi masyarakat pesantren.

Menurutnya, banyak santri dan wali santri di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sektor tembakau, baik sebagai petani, buruh, maupun pekerja lainnya.

“Pesantren memiliki tanggung jawab dalam mengadvokasi stakeholders mereka yang terlibat di sektor pertembakauan. Kami sering berdiskusi dan memberikan masukan terkait kebijakan ini, terutama saat RUU Kesehatan dibahas,” ujar Sarmidi.

Sarmidi menyatakan bahwa kebijakan yang mengatur tembakau harus mempertimbangkan keberagaman pandangan, termasuk dalam aspek keagamaan. Menurutnya, fatwa mengenai rokok di Indonesia tidak sepenuhnya sepakat untuk melarangnya.

Fatwa MUI hanya melarang untuk anak-anak dan ibu hamil, sedangkan fatwa Muhammadiyah melarang secara total, dan Nahdlatul Ulama (NU) tidak melarangnya.

Di samping itu, Sarmidi juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan yang ketat terhadap sektor tembakau hanya akan mendorong menjamurnya peredaran rokok ilegal. Lebih jauh, ia juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang diperkirakan akan berdampak pada pedagang kecil.

“Bagaimana dengan pedagang kecil yang tidak mampu bersaing dengan minimarket atau peritel besar? Zonasi yang tidak jelas ini bisa mempersulit mereka,” kata Sarmidi.

Atas dasar itu, Sarmidi menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah sejatinya harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya, termasuk dampak sosial-ekonomi yang sangat nyata bagi ekosistem pertembakauan di Indonesia.

“Dampak negatif dari kebijakan ini terhadap ekosistem pertembakauan sudah jelas. Negara harus melindungi rakyat kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kemenkes yang tampak berkukuh untuk meloloskan aturan restriktif terhadap sektor tembakau melalui Rancangan Permenkes.

“Kalau Kemenkes masih berkukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini tentu bukan keputusan yang bijaksana,” ujar Nurhadi dalam diskusi bertajuk “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” yang digelar oleh Koordinat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/11/2024),

Nurhadi menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan ekonomi, terutama dengan adanya kemungkinan kehilangan pendapatan negara dari pajak dan cukai.

Hal ini menurutnya bisa mengganggu target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%.

“Kami di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini. Jangan sampai kebijakan ini diterbitkan tanpa memperhitungkan dampak bagi masyarakat luas,” tegas Nurhadi.

Editor: Imam Suhartadi

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia