Indef Sebut Keputusan Pemerintah Naikkan HJE Rokok Suburkan Rokok Ilegal
JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Baca Juga:
Cukai Eksesif Picu Banjir Rokok IlegalMenanggapi terbitnya PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho berpandangan, kendati pemerintah tak menaikkan CHT, namun masih ada yang mengganjal dengan naiknya tarif HJE.
Argumentasi pemerintah bertujuan untuk pengendalian. Menaikkan HJE menurut Kemenkeu salah satu hal yang didorong untuk memenuhi pilar pengendalian dan dianggap sebagai win-win solution.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik,” kata Andry Satrio dihubungi di Jakarta, Minggu (15/12/2024) malam.
Baca Juga:
Marak Rokok Ilegal, Gappri Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Cukai Rokok 5 Tahun TerakhirMenurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal. Dimana, ekosistem rokok ilegal ini sudah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya karena tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Ini berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).
Andry Satrio pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, kemungkinan akan sulit tercapai, jika dengan kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yang extra ordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






