Strategi Melindungi Konsumen dari Lonjakan Harga Pangan
20 Feb 2025 | 10:30 WIB
JAKARTA, investor.id–Pemerintah meminta seluruh pengusaha, baik produsen maupun importir, untuk tidak menjual bahan pangan pokok yang dihasilkannya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah melalui Satgas Pangan akan menyegel tempat sekaligus membekukan izin pelaku usaha bersangkutan. Upaya itu ditempuh pemerintah sebagai salah satu cara melindungi masyarakat atau konsumen dari kenaikan harga pangan yang cenderung jorjoran, terutama menjelang dan saat Puasa-Lebaran 2025.
Berdasarkan Panel Harga Pangan yang dikelola Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA), rerata nasional harga sejumlah pangan pokok pada 19 Februari 2025 terpantau melebihi HET atau HAP (harga acuan penjualan di konsumen). Komoditas tersebut beserta rerata harganya antara lain beras premium Rp 15.517 per kilogram (kg) dengan HET zona I Rp 14.900 per kg dan zona II Rp 15.400 per kg, lalu beras medium Rp 13.631 per kg (HET zona I Rp 12.500 per kg, zona II Rp 13.100 per kg, zona III Rp 13.500 per kg).

