IJTI Minta Pemerintah Perhatikan Kesetaraan Regulasi Media Konvensional dan Digital
JAKARTA, investor.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta pemerintah mengambil sikap terkair fenomena kinerja industri media di Tanah Air yang merosot. Hal ini mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi di industri media.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengungkapkan, kinerja industri media sebenarnya sudah mulai terlihat sejak beberapa tahun lalu. Hal ini terlihat dari media cetak yang sudah mulai berguguran, dan kemudian kini diikuti oleh media elektronik, seperti media televisi dan radio, serta media online.
Puncaknya, Herik menyebut ada sebuah perusahaan media raksasa yang notabene cukup kuat, namun pada akhirnya sudah mulai terlihat melemah seiring berjalannya waktu.
"Memang situasinya bukan hal yang pertama terjadi dalam konteks perkembangan media massa. Cuma ini sekarang terjadi pada penyiaran. Itu adalah fakta yang saat ini betul sedang terjadi," beber Herik di Kantor Sekretariat IJTI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, penurunan kinerja industri media khususnya televisi, disebabkan perubahan pola atau minat masyarakat dalam mengakses tayangan di platform digital termasuk media sosial, seperti YouTube, Instagram, TikTok dan lain sebagainya. Untuk dapat bersaing dengan perkembangan zaman, industri televisi perlu mengubah model bisnis.
Herik mengatakan, dari produk yang dihasilkan, media mainstream jauh lebih baik daripada media sosial. Hal ini lantaran produk media mainstream telah melalui berbagai tahapan dan mengacu aturan penyiaran sehingga produk tersebut dapat dengan aman dikonsumsi masyarakat.
Sebagai contoh, media mainstream memegang teguh berbagai aturan seperti kode etik, pemilihan narasumber yang relevan, hingga mengadopsi produk jurnalistik yang menganut cover both side. Hal ini berbanding terbalik dengan media sosial yang justru kontrolnya sangat kurang.
Herik juga menyoroti perihal Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok. Saat ini, UU Nomor 32 Tahun 2002 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diharapkan segera selesai.
Diketahui, salah satu fokus utama revisi UU Penyiaran adalah menciptakan keseimbangan antara media konvensional dan platform digital.
Sejumlah pihak menyoroti, adanya ketidakseimbangan, yakni televisi harus menanggung biaya produksi besar dan menghadapi regulasi ketat, sementara platform digital beroperasi dengan aturan yang lebih longgar.
Herik pun mendorong, regulasi harus mampu mengantisipasi perkembangan industri media dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah harus mencermati hal itu, karena pemerintah memiliki kekuatan.
"Jadi dalam konteks ini, bukan hanya melindungi bisnis, tapi melindungi ideologi juga. Ya, karena jurnalistik yang jelas-jelas-jelas fungsi mendidik, menghibur, menginformasi dan mengkritik itu harus dipertahankan," pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





