Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara
JAKARTA, investor.id – Berdasarkan data Indodata Research Center maka peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 terdiri dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok palsu, salah peruntukan (saltuk) rokok bekas dan salah personalisasi mengakibatkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.
Rokok ilegal yang beredar tersebut terbesar berupa polos atau tanpa pita cukai 95,44 persen, disusul rokok palsu 1,95 persen, saltuk 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salson 0,37 persen.
Data dari 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan
Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, menegaskan bahwa tingginya tarif cukai justru membuka celah bagi pasar rokok ilegal untuk tumbuh subur di masyarakat.
“Karena daya beli menyesuaikan, dengan membeli rokok dengan harga yang terjangkau. Rokok ilegal akan mengisi pasar itu,” tutur Kun kepada wartawan. Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif CHT tidak serta merta menjamin peningkatan penerimaan negara.
“Kebijakan tarif rokok saat ini kurang optimal, baik sebagai instrumen untuk menurunkan jumlah perokok maupun untuk meningkatkan penerimaan negara," katanya.
Kun menekankan perlunya reformulasi struktur tarif cukai agar lebih tepat sasaran. "Untuk mengoptimalkan penerimaan CHT dan mengurangi konsumsi rokok, perlu dilakukan reformulasi atau perubahan struktur tarif cukai rokok di Indonesia. Cukai rokok yang tepat harus mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan jumlah perokok di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menekankan pentingnya pendekatan moderat dalam penyesuaian tarif CHT agar tetap dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menimbulkan tekanan berlebih terhadap industri hasil tembakau.
Saat ini, pabrik rokok legal dinilai mengalami kontraksi yang luar biasa. “Nah, (terjadi) kontraksi luar biasa, (di mana) produksinya menurun, tetapi di pasar tembakau ini habis,” ungkap Misbakhun.
Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi pergeseran bahan baku ke jalur produksi ilegal. Data dari DJBC menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal masih tinggi. Pada 2024, tercatat 20.000 kasus penindakan, sementara pada 2023 dan 2022 masing-masing mencapai 22.000 kasus. Total, lebih dari 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Sementara itu, pada kuartal I 2025, DJBC telah melakukan 2.928 penindakan dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal disita. Nilai ekonominya mencapai Rp367,6 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal, yang berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai. “Kenapa rokok ilegal marak? Karena cukai rokoknya mahal,” ujar Dedi kepada media.
Editor: Imam Suhartadi
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






