Pembatalan Penyeragaman Bungkus Bisa Jaga Ekonomi Daerah & Lindungi Industri Tembakau
JAKARTA, investor.id - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah pusat membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah bijak yang melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari tekanan regulasi berlebihan.
"Industri hasil tembakau adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara, dan bagi daerah seperti Situbondo, ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau," tegas Rio, Bupati Situbondokepada wartawan, di Jakarta pada 20 Mei 2025.
Kabupaten Situbondo sendiri menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar pada tahun 2024. Dana ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, dan bantuan sosial seperti BLT bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok. Tahun lalu, sekitar Rp 3,3 miliar telah digelontorkan untuk program BLT demi mendukung kesejahteraan mereka. Lebih lanjut, kabupaten di Jawa Timur tersebut juga dialokasikan menerima DBHCHT sebesar Rp77 miliar pada tahun 2025.
Lebih lanjut, Rio menekankan bahwa pemerintah pusat seharusnya memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal, bukan membatasi produk legal. "Penyeragaman bungkus justru bisa memperbesar ruang bagi rokok ilegal karena menyulitkan konsumen dalam mengenali produk legal," ujarnya.
Situbondo menunjukkan komitmennya dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Pada 2023, lebih dari 1 juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam 152 operasi penindakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga integritas sektor tembakau yang legal dan produktif.Rio berharap agar kebijakan nasional ke depan lebih memperhatikan keseimbangan antara kesehatan masyarakat, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi daerah.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

