Danantara Mau Investasi Rp 130 Triliun Rumah Subsidi, di Tengah Polemik Luas 18 M²
17 Jun 2025 | 19:32 WIB
Kabar investasi Danantara itu diumumkan di tengah polemik wacana memperkecil luas rumah subsidi, yang belakangan menuai sorotan dari publik. Rencana yang dimaksud tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 m² sampai 200 m². Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 m² hingga 36 m².
Pengamat Properti, Anton Sitorus mencurigai konsep rumah subsidi dengan luas bangunan 18-25 meter persegi (m²) dirancang pemerintah untuk pengembang tertentu. Dari konsep yang ditawarkan, rumah subsidi ini akan sangat sempit dan tak layak huni.
“Kalau ini digunakan untuk kepentingan orang-orang terdekat, maka kita telah mengkhianati mandat rakyat. Dana FLPP yang tahun ini bahkan ditingkatkan jadi 350 ribu unit dengan anggaran Rp 28 triliun itu bukan ruang main-main,” ujar Anton dalam dialog bersama Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).
Anton menerangkan, wacana ini harus benar-benar dikaji, mengingat rumah subsidi yang layak bagi rakyat harus layak huni. Pasalnya standar luas rumah berdasarkan World Health Organization (WHO) yaitu minimal 7,2 m² per jiwa. Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menetapkan luasan 9 m² per jiwa.
“Kalau tanahnya 25 m² dan bangunannya 18 m², itu terlalu sempit. Gak masuk akal. Justru yang sekarang 21 m² saja sudah sangat basic,” ungkap Anton.
Kementerian terkait hingga kini belum menyampaikan rencana perubahan tersebut secara resmi dalam rapat kerja dengan DPR. DPR pun mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak dibuat secara sepihak dan gegabah.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






