Margin Fee Penyalur Pupuk Bersubsidi akan Disesuaikan
BOGOR, investor.id–Pemerintah akan menyesuaikan besaran margin fee penyalur pupuk bersubsidi seiring terbitnya Perpres No 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permentan No 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 06 Tahun 2025.
Apalagi, margin fee belum pernah berubah sejak 2010, yakni Rp 50 per kilogram (kg) untuk distributor dan Rp 75 per kg bagi pengecer, sehingga angka itu dinilai tidak relevan lagi.
Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Pujiastuti mengatakan, hadirnya Perpres No 06 Tahun 2025 dan Permentan No 15 Tahun 2025 memberi konsekuensi pada tata kelola pupuk bersubsidi, di antaranya pelibatan gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudi daya ikan (pokdakan), dan koperasi sebagai titik serah selain kios pengecer yang sudah existing.
Hal itulah yang menjadi salah satu pendorong perlunya penyesuaian margin fee pupuk bersubsidi. “Kami baru selesai membuat kajian berapa margin fee yang wajar. Artinya, kami akan sesuaikan dengan penilaian kewajaran. Kami reviu dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan karena ini ada hubungannya dengan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi,” ungkap Sri Pujiastuti.
Sri Pujiastuti mengatakan hal itu saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/06/2025). Margin fee yang layak dan wajar tentu harus dengan mempertimbangkan berbagai komponen dalam HPP pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan No 28 Tahun 2020.
“Kami harus melihat komponen-komponen dalam HPP, baru bisa tahu kewajarannya berapa. Mungkin bisa jadi kisaran kenaikannya di atas Rp 50 per kg lagi atau sampai Rp 100 per kg, kita reviu dulu, (nanti) bisa menjadi Rp 145 per kg, Rp 150 per kg. Karena ini semua terkait dengan anggaran,” kata Sri. Kenaikan margin fee Rp 1 per kg tentu akan berdampak ke anggaran nantinya karena dikalikan dengan alokasi pupuk tahun ini 9,5 juta ton.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Faroby Falatehan mengatakan, margin fee penyalur pupuk bersubsidi memang idealnya disesuaikan untuk menciptakan usaha yang baik. Apalagi saat ini beberapa variabel penyaluran dengan sistem online seperti mesin atau pulsa kerap kali tidak dihitung dalam margin fee penyalur.
Standar margin fee biasanya 15-20% dari nilai/harga barang. “Memang harus dihitung lagi kelayakan margin fee yang ada. Dengan margin fee yang layak dan wajar tentu para penyalur di titik serah ini nantinya jadi lebih semangat dan tentunya bisa menghindarkan praktik-praktik tidak terpuji karena sudah punya keuntungan yang memadai,” jelas Faroby.
Standardisasi Penyalur
Dalam kesempatan itu, Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University mengingatkan pemerintah akan pentingnya standardisasi dalam penunjukkan penyalur pupuk bersubsidi guna mencegah potensi masalah dan konflik dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurut Faroby, publik mengapresiasi terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Sebab, regulasi tersebut sebagai langkah perbaikan berkelanjutan terhadap Program Pupuk Bersubsidi. “Namun demikian, standardisasi penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi tentunya perlu lebih diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan,” papar Faroby dalam FGD pupuk tersebut.
Faroby menjelaskan, urgensi dari standardisasi penyalur pupuk bersubsidi itu dimaksudkan agar hal-hal negatif yang berpotensi terjadi seperti konflik antarpihak penyalur pupuk bersubsidi, mundurnya para kios pengecer existing akibat penghasilan yang tidak lagi menguntungkan, belum profesionalnya penyalur pupuk bersubsidi yang baru ditunjuk, dan tingginya koreksi penyaluran yang dapat menjadi disinsentif bagi penyalur pupuk bersubsidi dapat diminimalisir.
Sesuai Perpres No 06 Tahun 2025 dan Permentan No 15 tahun 2025, penyalur pupuk bersubsidi bertambah dengan dilibatkannya gapoktan, pokdakan, koperasi, dan juga Koperasi Desa Merah Putih. “Dengan begitu, petani penerima pupuk bersubsidi sebagai penerima manfaat Program Pupuk Bersubsidi tetap terlayani dengan baik dan misi Asta Cita pemerintahan Kabinet Merah Putih terkait swasembada pangan dapat terwujudkan,” tandas Faroby.
Editor: Tri Listiyarini
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


