Jumat, 15 Mei 2026

Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Swasembada Energi Sulit Terwujud

Penulis : Harso Kurniawan
18 Jun 2025 | 17:37 WIB
BAGIKAN
Daerah operasi PT Pertamina Hulu Energi
Daerah operasi PT Pertamina Hulu Energi

JAKARTA, Investor.id – Swasembada energi yang dicanangkan pemerintah akan sulit terwujud tanpa kemudahan usaha di sektor minyak dan gas (migas). Itu sebabnya, memberikan kemudahan usaha di sektor ini penting dilakukan pemerintah.

“Meski punya potensi migas besar, sulit untuk swasembada energi tanpa kemudahan regulasi,” ujar pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin Hamid Paddu, Rabu (18/6/2025).

Menurut Hamid, kemudahan usaha memang faktor penting, karena menjadi daya tarik bagi para investor. Melalui kemudahan tersebut, usaha hulu migas dapat berjalan, sehingga dapat meningkatkan produksi, mendukung ketahahan energi, dan pada akhirnya mampu menuju swasembada energi.

ADVERTISEMENT

Hamid menambahkan, untuk mencapai swasembada energi, hal utama yang harus dilakukan adalah membuka peta pengelolaan sumber daya energi. Setelah itu, diikuti dengan kebijakan yang mendukung dan memberi kemudahan usaha, termasuk penyederhanaan regulasi dan perizinan. 

”Jika tidak ada regulasi yang cukup dan memudahkan, akhirnya usaha di bidang migas di Indonesia menjadi mahal, sehingga orang tidak mau masuk ke bisnis itu,” ucap Hamid.

Menurut dia, berbagai regulasi yang harus disederhanakan dan dipermudah antara lain bidang investasi hulu migas dan bidang fiskal. Intinya, harus ada regulasi yang memudahkan investasi.

“Kemudian, harus ada kemudahan melakukan kontrak, baik melalui joint venture, FDI atau melakukan sendiri. Harus memudahkan, karena berkaitan dengan penggunaan modal atau dana. Jika tidak, akan sangat mahal,” papar Hamid.

Tidak hanya regulasi investasi, Hamid menyebut, pentingnya regulasi di bidang fiskal agar usaha hulu migas bisa jalan, bisa tax holiday dan semacamnya. Tujuannya agar setelah penghitungan cost recovery, usaha hulu migas itu masih menguntungkan, baik bagi Danantara atau badan usaha lainnya.

Hal tak kalah penting, kata Hamid, adalah penyederhanaan  dan kemudahan berbagai perizinan. Hamid sependapat, selama ini, perizinan memang berbelit-belit dan membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, KKKS tentu membutuhkan perizinan tersebut sesegera mungkin, agar bisa segera melakukan operasi.

”Selama ini, kalau ada rencana investor masuk untuk KKKS untuk bidang energi, membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin. Padahal, harusnya bisa selesai satu tahun saja, sehingga tahun kedua sudah bisa mengerjakan ladang-ladang migas yang berpotensi tersebut,” urainya.

Begitu pula perizinan di tingkat daerah, Hamid sependapat bahwa saat ini memang terlalu berbelit-belit dan bisa menghambat usaha hulu migas. Sebaiknya, izin prinsip diatur oleh pemerintah pusat.  

Pada pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025 beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memang menyerukan pentingnya penyederhanaan regulasi. Hal itu juga terkait dengan rencana pemerintah, yang akan melelang 60 wilayah kerja migas (WK) dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target lifting minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2029.

Editor: Harso Kurniawan

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 18 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia