Ada Deregulasi, Impor Pakaian Jadi Dirancang Lebih Ketat
JAKARTA, investor.id – Pemerintah menegaskan tetap melindungi industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri di tengah pelonggaran sejumlah aturan impor. Meski ada deregulasi terhadap 10 jenis komoditas, impor pakaian jadi tetap diatur ketat melalui persetujuan impor, pertimbangan teknis, serta laporan surveyor.
“Pakaian jadi tetap dikenakan persetujuan impor, pertimbangan teknis, dan laporan surveyor. Semua pengawasannya di border,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, aturan ketat ini diberlakukan untuk melindungi industri strategis dan sektor padat karya seperti tekstil dan produk tekstil, yang masih menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja.
“Untuk industri strategis atau padat karya, ya ini yang dikecualikan dari paket deregulasi,” tegasnya.
Budi merinci bahwa dalam peraturan sebelumnya (Permendag 8/2024) menyebutkan bahwa tekstil, produk tekstil, dan barang tekstil jadi sudah dikenakan pembatasan impor. Kini, di Permendag 16/2025 yang baru, pengawasan impor bahkan diperketat untuk kategori pakaian jadi dan aksesoris.
Jika sebelumnya cukup dengan persetujuan impor dan laporan surveyor, kini ditambah dengan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
“Jadi sekarang ada perubahan menjadi persetujuan impor (PI), kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada lembaga surveyor (LS),” jelas Budi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket deregulasi tahap pertama pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha dan menjaga daya saing industri dalam negeri, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan itu.
Meski sejumlah komoditas seperti sepeda, alas kaki, bahan kimia, dan produk kehutanan diberikan relaksasi, sektor tekstil tetap mendapat perlindungan khusus. Bahkan, bea masuk pengamanan untuk produk-produk seperti benang, tirai, kain, dan karpet masih diberlakukan, sementara untuk pakaian jadi sedang dalam proses perpanjangan.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal pembukaan keran impor, melainkan penyeimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan usaha dalam negeri. “Kalau ada masukan baru, kita bisa siapkan paket deregulasi tahap kedua,” pungkas Budi.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






