Jumat, 15 Mei 2026

Praktik Beras Oplosan, Mentan Amran: Lukai Semangat Swasembada Pangan

Penulis : Muhammad Farhan
14 Jul 2025 | 23:20 WIB
BAGIKAN
Mentan Andi Amran Sulaiman
Mentan Andi Amran Sulaiman

JAKARTA, investor.id - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras. Hasil investigasi menunjukkan beras bermerek premium ternyata dioplos dengan beras medium atau kualitas medium dioplos dengan beras biasa.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik nakal ini karena sangat merugikan konsumen, petani, sekaligus mencoreng tata niaga beras nasional. 

“Kami tidak akan toleransi. Ini pengkhianatan terhadap petani dan konsumen, sekaligus melukai semangat swasembada pangan,” tegas Amran dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

Amran menjelaskan, standar mutu beras premium sudah diatur dalam SNI 6128:2020, yakni kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan patah beras maksimal 14,5%. Tak hanya itu, regulasi juga diperkuat lewat Peraturan Badan Pangan Nasional dan Permen Pertanian tentang Kelas Mutu Beras.

“Konsumen beli beras premium, tapi kualitasnya di bawah standar. Ini seperti beli emas 24 karat tapi cuma dapat 18 karat,” sindir Mentan Amran. 

Lebih lanjut, Mentan Amran mengungkapkan pentingnya registrasi produk beras, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 53/2018 tentang PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Tanpa registrasi, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

"Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan," jelas Amran.

Sekadar informasi, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia. 

Adapun tujuan regulasi yang mewajibkan pedagang beras untuk meregistrasi produk beras dinilai penting karena:

1. Menjamin keamanan dan mutu produk.

2. Melindungi konsumen dari kecurangan.

3. Mendorong transparansi dan kemudahan terlacaknya produk.

4. Menjaga tata niaga & persaingan sehat.

5. Mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah.

6. Memastikan legalitas usaha. 

Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan meminta masyarakat lebih selektif membeli beras, khususnya dengan memastikan produk yang dibeli telah terdaftar resmi dan berlabel lengkap.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 16 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 48 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 59 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia