Praktik Beras Oplosan, Mentan Amran: Lukai Semangat Swasembada Pangan
JAKARTA, investor.id - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras. Hasil investigasi menunjukkan beras bermerek premium ternyata dioplos dengan beras medium atau kualitas medium dioplos dengan beras biasa.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik nakal ini karena sangat merugikan konsumen, petani, sekaligus mencoreng tata niaga beras nasional.
“Kami tidak akan toleransi. Ini pengkhianatan terhadap petani dan konsumen, sekaligus melukai semangat swasembada pangan,” tegas Amran dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/7/2025).
Amran menjelaskan, standar mutu beras premium sudah diatur dalam SNI 6128:2020, yakni kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan patah beras maksimal 14,5%. Tak hanya itu, regulasi juga diperkuat lewat Peraturan Badan Pangan Nasional dan Permen Pertanian tentang Kelas Mutu Beras.
“Konsumen beli beras premium, tapi kualitasnya di bawah standar. Ini seperti beli emas 24 karat tapi cuma dapat 18 karat,” sindir Mentan Amran.
Lebih lanjut, Mentan Amran mengungkapkan pentingnya registrasi produk beras, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 53/2018 tentang PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Tanpa registrasi, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
"Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan," jelas Amran.
Sekadar informasi, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Baca Juga:
Kementan Temukan Beras Tak Sesuai Mutu dan Harga, Rugikan Konsumen hingga Rp 99,35 TriliunAdapun tujuan regulasi yang mewajibkan pedagang beras untuk meregistrasi produk beras dinilai penting karena:
1. Menjamin keamanan dan mutu produk.
2. Melindungi konsumen dari kecurangan.
3. Mendorong transparansi dan kemudahan terlacaknya produk.
4. Menjaga tata niaga & persaingan sehat.
5. Mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah.
6. Memastikan legalitas usaha.
Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan meminta masyarakat lebih selektif membeli beras, khususnya dengan memastikan produk yang dibeli telah terdaftar resmi dan berlabel lengkap.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






