Aturan Konsesi Tambang untuk UMKM Masuk Tahap Penyelarasan K/L
JAKARTA, investor.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut bahwa peraturan pemerintah soal pemberian konsesi tambang bagi UMKM masih dalam tahap penyelarasan di tingkat kementerian/lembaga (K/L).
“Masih dalam tahap harmonisasi pembahasan peraturan pemerintahnya,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Dia menjelaskan, proses harmonisasi tersebut melibatkan lintas kementerian seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum, dan Kementerian UMKM. Sementera Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertindak memimpin perumusan payung hukum tersebut.
Maman mengklaim sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi dalam upaya pemberian konsesi tambang UMKM. Namun demikian, Maman belum dapat memastikan kapan peraturan pemerintah itu diterbitkan.
“Saya juga belum berani bilang kapan, tapi yang pasti kami pengen secepatnya,” kata Maman.
Pemberian konsesi tambang kepada UMKM merupakan hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Selain UMKM, koperasi hingga organisasi keagamaan juga akan mendapatkan konsesi tambang.
Pada kesempatan lain, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan tambang bagi UMKM tidak akan diberikan secara cuma-cuma. Kriteria usaha yang bisa mendapatkan izin bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal atau kredit awal untuk mengelola.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





