Industri Pertambangan Sambut Positif RKAB Setahun Sekali
JAKARTA, investor.id – Pemerintah berencana menetapkan perubahan aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dari sebelumnya setiap tiga tahun menjadi per tahun. Kebijakan itu direspons positif industri, mengingat bukan sebuah kebijakan baru yang butuh penyesuaian.
“Kami pada dasarnya mengikuti apa yang direncanakan pemerintah, 1 tahun atau 3 tahun itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” ujar Executive Director Indonesia Mining Association, Hendra Sinadia saat ditemui di konferensi pers Energi Mineral Festival, dengan tema Swasembada Energi: Masa Depan Indonesia di Sarinah, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia menyatakan, dunia usaha menghormati keputusan pemerintah dan berharap perubahan ini dapat berjalan sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku industri. Pengajuan RKAB bagi pelaku tambang minerba setiap tahun bukanlah hal baru. Sebelum ketentuan tiga tahunan kembali diberlakukan seperti saat ini, pelaku usaha sudah terbiasa menyusun dan menyetor RKAB setiap tahun.
“Yang setiap tiga tahun berjalan bagus, yang satu tahun juga berjalan bagus. Apa yang diambil pemerintah, asal sesuai dengan proses bisnis dan pelaksanaan yang diharapkan pemerintah dan pelaku usahanya tepat, nah, itu yang berjalan,” jelasnya.
Perubahan kebijakan ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Peraturan ini memungkinkan perusahaan mengajukan RKAB untuk periode produksi hingga tiga tahun sebagai upaya menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian usaha.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menilai sistem tiga tahunan menyulitkan penyesuaian produksi terhadap dinamika permintaan global. Atas dasar itu, ia menyetujui usulan Komisi VII DPR RI untuk mengubah masa pengajuan RKAB menjadi tahunan.
Perubahan ini berdampak langsung bagi perusahaan tambang yang saat ini memiliki RKAB berlaku hingga melewati 2025. Kementerian ESDM pun meminta agar seluruh perusahaan mengajukan RKAB baru paling lambat pada Oktober mendatang.
“Saya pastikan tahun depan persetujuan RKAB minerba berlaku per tahun,” tegas Bahlil kepada awak media usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menyatakan, Kementerian ESDM telah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk mengimplementasikan perubahan ini, baik dari sisi sistem maupun sumber daya manusia. “Tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kami. Ini sudah menjadi bagian dari tanggung jawab ESDM,” kata Bahlil.
Langkah ini merupakan respons atas dorongan Komisi XII DPR yang meminta evaluasi terhadap masa berlaku RKAB. DPR menilai perlunya penyesuaian agar kebijakan ini lebih selaras dengan dinamika pasar komoditas dan kebutuhan nasional.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






