Prabowo Instruksikan Pangkas Regulasi Penghambat Investasi
JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyederhanaan regulasi adalah kunci untuk mengakselerasi arus investasi nasional. Kepala negara bahkan meminta kementerian dan lembaga terkait menghapus regulasi tertentu jika menghambat investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani setelah melaporkan realisasi investasi triwulan I tahun 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Jangan sampai ada regulasi-regulasi kita yang justru menghambat," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rosan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya percepatan investasi dengan memangkas aturan yang dinilai berpotensi menjadi hambatan.
Kepala negara juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aturan maupun perizinan, yang apabila menghambat sebaiknya dihapuskan.
Akselerasi investasi menjadi krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga seluruh proses harus dipastikan berjalan cepat tanpa terkendala regulasi yang tidak efisien.
"Peraturan-peraturan kita yang justru menghambat. Pertek-pertek itu juga harus, kata Bapak Presiden, itu juga kalau menghambat tidak perlu ada," ucap Rosan.
Lebih lanjut, Rosan menyampaikan bahwa presiden mendorong pembenahan regulasi dengan mengacu pada praktik terbaik di kawasan ASEAN serta standar internasional seperti yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus memastikan manfaatnya terhadap perekonomian serta penciptaan lapangan kerja dapat dioptimalkan.
"Jadi tingkatkan terus, tadi Bapak Presiden sampaikan, iklim investasi yang ada di Indonesia. Kita lihat benchmarking-nya dengan negara-negara ASEAN, dengan peraturan-peraturan OECD dan yang lain-lainnya," pungkas Rosan.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






