Redam Kenaikan Harga Plastik, Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Dipangkas Jadi 0%
JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi menggulirkan paket insentif fiskal untuk menyelamatkan industri plastik nasional dari ancaman krisis bahan baku. Langkah utama yang diambil adalah pembebasan bea masuk impor LPG dari 5% menjadi 0%, guna menyediakan bahan baku alternatif bagi industri petrokimia di tengah kelangkaan nafta global.
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026), sebagai respons atas penutupan Selat Hormuz akibat konflik Iran, Israel, dan Amerika Serikat yang memutus rantai pasok nafta.
“Intervensi kebijakan untuk bea masuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals yang dengan adanya kasus perang di Selat Hormuz mengalami kesulitan untuk memperoleh nafta,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah menurunkan bea masuk impor LPG menjadi 0% agar refinery atau kilang petrokimia dapat menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta. Dengan demikian, produksi bahan baku plastik tetap berjalan.
Selain LPG, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk selama enam bulan untuk sejumlah produk turunan plastik, antara lain:
- Polipropilena
- Polietilena
- Linear Low Density Polyethylene (LLDPE)
- High Density Polyethylene (HDPE)
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa,” jelas Airlangga.
Langkah ini mendesak dilakukan mengingat harga plastik di pasar telah melonjak antara 50% hingga 100%. Jika tidak segera diintervensi, kenaikan ini akan memicu lonjakan harga kemasan (plastic packaging) yang berdampak langsung pada harga produk makanan dan minuman di tingkat konsumen.
Sembari menerapkan kebijakan fiskal ini, pemerintah terus mencari sumber pasokan Nafta alternatif dari negara lain di luar kawasan Timur Tengah. Airlangga menargetkan pasokan baru tersebut dapat diamankan paling lambat pada Mei 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan insentif ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para pelaku industri.
Selain Airlangga, turut hadir dalam Rapat Perdana Satuan Tugas Percepatan Program untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yaitu Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






