Pedagang Kripto Sebut Regulasi Baru Bappebti Tingkatkan Keamanan Investor
JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru mengeluarkan aturan terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Ketentuan itu tertuag dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi langkah Bappebti yang melansir PerBa No. 11 Tahun 2022. Regulasi tersebut dinilai akan meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industri kripto Indonesia secara keseluruhan.
"Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata Pria yang akrab disapa Manda.
TKO Masuk Kelompok 383 Aset Kripto Legal
Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.
Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Beberapa poin yang disambut positif seperti larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.
Optimisme Pasar Kripto Meningkat Jelang Merging Ethereum
Teguh juga menyambut baik poin tentang pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia. Demikian juga soal ketentuan teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.
Tak kalah penti diatur tentang sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia. "Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa," tutur Manda.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






