Jumat, 15 Mei 2026

Pedagang Kripto Sebut Regulasi Baru Bappebti  Tingkatkan Keamanan Investor 

Penulis : Majalah Investor
13 Aug 2022 | 13:29 WIB
BAGIKAN
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda (kanan) dan Leader of Coin Folks Fadel Variza (kiri) hadir di acara Revolutionization Of Money Towards Cashless Society di URBNX Studio, Lippo Village, Tangerang, Sabtu 25 Juni 2022. URBNX mendukung literasi keuangan digital dan Kripto agar generasi Milenial, Gen Z, dan Alpha menemukan jawaban yang tepat upaya pengelolaan keuangan secara digital dan investasi kripto yang sedang ramai dibicarakan masyarakat saat ini.
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda (kanan) dan Leader of Coin Folks Fadel Variza (kiri) hadir di acara Revolutionization Of Money Towards Cashless Society di URBNX Studio, Lippo Village, Tangerang, Sabtu 25 Juni 2022. URBNX mendukung literasi keuangan digital dan Kripto agar generasi Milenial, Gen Z, dan Alpha menemukan jawaban yang tepat upaya pengelolaan keuangan secara digital dan investasi kripto yang sedang ramai dibicarakan masyarakat saat ini.

JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  baru  mengeluarkan aturan terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto.  Ketentuan itu tertuag dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi langkah Bappebti  yang melansir PerBa No. 11 Tahun 2022.   Regulasi tersebut  dinilai akan meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industri kripto Indonesia secara keseluruhan.

"Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata Pria yang akrab disapa Manda.

TKO Masuk Kelompok 383 Aset Kripto Legal

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Beberapa poin yang disambut positif seperti larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.

Optimisme Pasar Kripto Meningkat Jelang Merging Ethereum

Teguh juga menyambut baik poin tentang pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia. Demikian juga soal ketentuan teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.

Tak kalah penti diatur tentang sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia. "Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa," tutur Manda.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 17 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 21 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia