POJK Terbaru Fintech Lending Terbit Setelah Semua Penyelenggara Berizin
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aturan terbaru fintech p2p lending akan diterbitkan setelah moratorium dihentikan atau ketika semua penyelenggara berstatus berizin. Poin-poin penting dalam perbaikan aturan diantaranya menyangkut modal minimum yang disebut akan naik signifikan hingga menyesuaikan kriteria pemberi pinjaman (lender).
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menyampaikan, saat ini fintech lending masih diatur melalui POJK 17/2016. Aturan terbaru yang kini sedang diramu masih memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan atas perkembangan industri. Sehingga peraturan diharapkan bisa berumur panjang dan memiliki dimensi lebih luas.
"Kalau soal kapan, kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir. Faktanya hari ini ada tiga yang masih terdaftar. Kenapa kami tahan dulu? Karena memang ke depan kita ingin hanya ada satu step dalam proses perizinan kelembagaan. Kalau 2016 mengamanatkan dua step, yaitu terdaftar lalu ada evaluasi kemudian berizin, kita ingin kedepannya kita ingin mereka lebih ready, sehingga langsung satu step yakni berizin," kata Bambang pada Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending yang digelar virtual, Rabu (17/11).
Moratorium fintech lending sendiri telah mulai diterapkan pada Februari 2020. Ketika itu ada 161 platform dan terus menurun selama dua tahun terakhir hingga kini menyisakan sebanyak 104 platform. Adapun dari jumlah itu, ada sebanyak 97 platform konvensional dan tujuh platform dengan sistem syariah. Sebanyak 101 platform berizin dan masih tersisa tiga platform terdaftar.
Bambang menyadari aturan terbaru sudah begitu dinantikan tapi pihaknya belum bisa memastikan waktu penerbitannya. Sebaliknya, dia baru bisa membeberkan sejumlah poin-poin penting dari perbaikan dan penyempurnaan di aturan terbaru tersebut.
Salah satu yang disorot adalah mengenai penguatan permodalan. Lewat aturan itu, nantinya para pemegang saham pengendali (PSP) fintech lending harus berkomitmen penuh untuk membangun bisnis yang berkelanjutan, memiliki fokus bisnis yang sesuai, risk management dan credit scoring yang mumpuni, serta menjalankan tata kelola baik secara konsisten. Hal itu juga yang nantinya akan berdampak pada aspek perlindungan konsumen karena gagal bayar (non performing financing/NPF) lebih mampu untuk dikendalikan.
"Kadang di awal membangun sistem informasi itu pakai utang, ini serius atau tidak? Kita sudah hitung dan proyeksikan modal minimum suatu fintech lending. Kita sudah menemukan angkanya dan ada lonjakan minimum yang signifikan. Tapi ini kan kita tidak ingin, baik itu stakeholders atau OJK kalau bisnis itu diizinkan sekarang, tahun depan kabur," beber Bambang.
Komitmen pada PSP itu juga diantaranya diharapkan bisa mendorong fintech lending turut menggarap atau lebih aktif melayani segmen pembiayaan produktif. Meski begitu, OJK juga tidak bisa memaksakan jika suatu penyelenggara memang lebih kompeten untuk menggarap sektor konsumtif.
Berdasarkan statistik OJK, akumulasi penyaluran pinjaman sampai September 2021 mencapai Rp 262,93 triliun, dengan nilai outstanding sebesar Rp 27,48 triliun. Realisasi penyaluran pinjaman Januari-September 2021 mencapai Rp 107,03 triliun atau naik 126,75% (yoy). Pembiayaan untuk sektor produktif sebesar Rp 61,06 triliun atau mencakup 52,74%. Sedangkan pembiayaan konsumtif berkontribusi sebesar 47,26% atau sebesar Rp 54,71 triliun.
Total aset seluruh penyelenggara fintech lending sebesar Rp 4,47 triliun, terbagi antara penyelenggara konvensional sebesar Rp 4,40 triliun dan penyelenggara syariah sebesar Rp 74,37 miliar. Dengan total aset tersebut, fintech lending mampu mencatatkan akumulasi rekening borrower mencapai 70,29 juta dengan rekening aktif sebesar 22,88 juta. Sedangkan akumulasi rekening lender mencapai 772,53 ribu dengan rekening sebesar 223,64 ribu.
Bambang menilai, pembiayaan pada sektor produktif itu memberikan salah satu manfaat yakni reputasi yang baik bagi industri. Pendanaan ke sektor produktif/UMKM membawa reputasi lebih bagus pada industri fintech lending, antara lain membantu bisnis, bunga relatif tidak tinggi, dan minim pengaduan konsumen. Adapun aturan terbaru juga direncanakan besaran tertentu untuk penyelenggara menyalurkan pembiayaan berjenis produktif.
Lewat aturan terbaru, dia juga mengungkapkan, OJK mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel. Oleh karena itu, OJK merancang kriteria khusus menyangkut lender. Sebagai bagian upaya regulator membangun ekosistem, kriteria lender institusi juga akan lebih diperjelas, apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur. Nantinya, penyelenggara digiring untuk tidak bergantung pada satu atau sebagian super lender saja.
"Kalau satu penyelenggara bergantung pada satu lender itu akan berbahaya. Kira-kira kita ingin membangun visi dari lender itu adalah publik. Jadi ada platform, menyiapkan informasi, ada publik yang interest maka dia investasi. Kita ingin membatasi itu kira-kira, jangan satu lender saja, tidak bisa. Kita juga memberikan semacam transisi yang eksisting untuk menyesuaikan komposisi dari lender-nya," kata Bambang.
Selain itu, perubahan regulasi juga akan terkait dengan upaya menjaga kualitas pendanaan. Diantaraya enhancement dalam creditworthiness assessment (credit scoring), artificial intelligence, dan big data. Tentu platform fintech lending wajib menjaga kualitas pendanaannya. Aturan terbaru juga dipercaya akan meningkatkan efektivitas pengawasan dengan mengkombinasikan sup-tech dan penguatan peran asosiasi.
Rencana perubahan regulasi untuk fintech lending didasari sejumlah hal seperti POJK 17/2016 yang dinilai belum lengkap atau banyak ketentuan yang belum diatur sehingga membutuhkan ketentuan yang lebih jelas. Kemudian perlu lebih adaptif mengenai perkembangan dan arah industri dengan melihat pertumbuhan industri yang cukup cepat. Serta sebagai bentuk evaluasi agar industri tetap tumbuh sehat dan perlindungan konsumen yang memadai.
Sementara dalam konteks tuntutan stakeholders, banyak masukan terhadap pengaturan yang principle based, efektivitas pengawasan, dan peningkatan perlindungan konsumen. Serta banyaknya keluhan pengguna, khususnya terkait dengan penagihan dan bunga (termasuk biaya dan denda).
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

