Tren Restrukturisasi Pinjaman di Fintech Lending Menurun
JAKARTA, investor.id - Restrukturisasi pinjaman di sejumlah penyelenggara fintech lending menunjukkan tren penurunan, baik dari sisi nilai outstanding maupun permohonan restrukturisasi. Penyesuaian perlakuan restrukturisasi dianalisis lebih lanjut untuk juga memastikan kemampuan bayar para peminjam (borrower).
Restrukturisasi pinjaman di fintech lending sedikit berbeda dengan jasa keuangan lain seperti bank atau multifinance. Dalam hal ini, restrukturisasi hanya bisa dilakukan jika borrower mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman dan disetujui oleh pemberi pinjaman (lender). Proses restrukturisasi itulah yang kemudian difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending.
Relaksasi lewat kebijakan restrukturisasi pinjaman di platform fintech lending sebagai dampak pandemi Covid-19 sejatinya sudah diimplementasikan sejak tahun 2020 melalui POJK 14/2021. Kebijakan itu diperpanjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 17 April 2023 melalui POJK 30/2021.
Adapun data terakhir yang disampaikan OJK, fintech lending telah memfasilitasi restrukturisasi pinjaman hingga Rp 680,91 miliar hingga akhir 2020. Nilai itu mencakup 95,72% dari total permohonan restrukturisasi senilai Rp 711,65 miliar yang diajukan borrower. Namun demikian, restrukturisasi pinjaman masih terus berlangsung sampai saat ini.
Co-Founder & CEO Modalku Reynold menyampaikan, sebagai platform pendanaan digital, Modalku selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh regulator. Perusahaan turut berperan serta dalam mendukung dan mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Dia pun meyakini, kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem yang sehat baik di penyelenggara maupun pengguna pendanaan digital. Dalam realisasinya, restrukturisasi pinjaman yang difasilitasi Modalku sampai saat ini menunjukkan tren penurunan meski memang kondisi borrower harus tetap diperhatikan.
"Tren permohonan restrukturisasi pinjaman oleh peminjam cenderung menurun karena Modalku secara proaktif telah menjalankan program restrukturisasi sebagai bagian dari Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang digiatkan oleh Pemerintah dan Regulator sejak tahun 2020," kata Reynold kepada Investor Daily, Senin (10/1).
Dia mengatakan, sejumlah portofolio pinjaman yang direstrukturisasi sedang dalam fase pemantauan berkelanjutan atas kualitas portfolio pasca dilakukannya restrukturisasi. Adapun kendala atau tantangan dalam melakukan pemulihan restrukturisasi pinjaman lebih cenderung dari faktor eksternal seperti dinamika perekonomian yang masih berlangsung hingga saat. Terutama dampak pada pelaku UMKM yang merupakan jenis industri para peminjam di Modalku.
"Hal yang kami terapkan adalah melakukan analisa dan diskusi lebih lanjut dengan peminjam terkait atas upaya dan langkah yang diberikan untuk tetap mendukung kelangsungan bisnis UMKM tersebut, seperti penyesuaian tenor dan/atau bunga pinjaman yang akan dirumuskan untuk mengatasi keterlambatan pembayaran angsuran dari peminjam," beber Reynold.
Dihubungi terpisah, CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan, kebijakan OJK melalui POJK 30/2021 yang diantaranya memberi relaksasi bagi para borrower fintech lending tidak banyak perubahan. Tapi regulasi terbaru itu memberi arahan yang jelas bagi fintech lending bahwa dalam memfasilitasi adanya permohonan restrukturisasi juga perlu dilaporkan ke OJK dan melakukan dokumentasi.
"Ini pada dasarnya sama dengan status quo ya, seperti dalam perubahan pertama POJK 14/202 (POJK 58/2020). Secara umum fintech lending sudah lakukan restrukturisasi dengan persetujuan lender dan laporan periodik ke OJK," kata Ivan yang juga menjabat sebagai Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Di Akseleran sendiri, Ivan menerangkan, restrukturisasi pinjaman turut dilakukan tapi nilainya relatif kecil dibandingkan total outstanding pinjaman. Sebagai gambaran, sejak awal diperbolehkannya restrukturisasi pinjaman hingga pertengahan tahun 2020, Akseleran telah melakukan restrukturisasi pinjaman senilai Rp 418 juta.
Angka itu kemudian sedikit bertambah sehingga secara akumulatif pada akhir tahun 2020, Akseleran telah restruktur pinjaman senilai Rp 512 juta. Hingga pertengahan tahun 2021, kinerja pinjaman keseluruhan cukup baik sehingga tidak ada penambahan pinjaman yang direstruktur.
"Namun sejak pertengahan tahun 2021 hingga akhir tahun 2021, salah satunya akibat lonjakan kasus varian Delta, menyebabkan kinerja pinjaman yang sedikit terganggu sehingga mengakibatkan adanya pinjaman yang harus di restruktur. Per akhir tahun 2021, akumulasi nilai pinjaman restruktur Akseleran sebesar Rp 546 juta," terang Ivan.
Secara outstanding, dia pun merinci, pinjaman yang direstrukturisasi Akseleran terus bergerak menurun. Dari sebesar Rp 383 juta pada Juni 2020 menjadi Rp 263 juta pada Desember 2020. Berlanjut turun pada Juni 2021 sebesar Rp 59 juta, lalu menjadi hanya Rp 35 juta pada Desember 2021.
Dia menambahkan, salah satu tantangan adalah menentukan borrower yang benar-benar layak mendapat restrukturisasi pinjaman. "Di akseleran restrukturisasi sedikit sekali, karena kami NPF-nya juga kecil sekali. Outstanding (pinjaman) kami sekarang lebih Rp 400 miliaran, dari sana yang restrukturisasi tinggal hanya Rp 35 juta saja, artinya kurang dari 0,01%," tandas dia.
Adapun berdasarkan statistik OJK sampai dengan November 2021, outstanding pinjaman fintech lending mencapai Rp 29,12 triliun terhadap sebanyak 20,87 juta rekening borrower. Dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP) sebesar 2,24% atau tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) di level 97,76%.
POJK 30/2021 menyangkut kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid19 pada LJKNB turut memberi relaksasi pada industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang kerap disebut fintech p2p lending. Relaksasi yang diberikan menyangkut restrukturisasi pinjaman bermasalah.
Dalam kaitan dengan ketentuan tersebut, fintech lending berperan untuk memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman yang diajukan oleh borrower yang terkena dampak penyebaran Covid-19 kepada pemberi pinjaman lender. Restrukturisasi pinjaman hanya bisa diberikan setelah lender memberi persetujuan. Kebijakan ini diperpanjang sampai dengan 17 April 2023.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



