J Trust Bank (BCIC) Segera Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun
JAKARTA, investor.id - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank didukung oleh J Trust Co Ltd selaku pemegang saham pengendali optimis dapat melakukan penambahan setoran modal guna pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun pada pertengahan Desember 2022.
Setelah penambahan setoran modal tersebut, J Trust Bank akan mengajukan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dana setoran modal dapat diperhitungkan sebagai bagian dari komponen modal inti utama pada laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum pada Desember 2022.
Sebelumnya, J Trust Co Ltd telah melakukan penambahan setoran modal sebagai bagian dari komponen modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum sehingga modal inti perseroan tercatat sebesar Rp 2,21 triliun pada 31 Desember 2021.
Selanjutnya di tahun 2022, secara bertahap J Trust Co Ltd telah melakukan penambahan setoran modal pada bulan Juli 2022 sebesar Rp 501,86 miliar dan bulan September 2022 sebesar Rp 117, 31 miliar. Sehingga per September 2022 modal inti perseroan semakin kuat berada pada posisi Rp 2,76 triliun dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum bank menjadi 14,24%.
Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai menyampaikan, J Trust Bank berkomitmen untuk melakukan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun pada Desember 2022.
“Hal ini menjadi fokus dan perhatian utama kami,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/11/2022).
Berdasarkan laporan keuangan perseroan triwulan III September 2022, perseroan meraih laba bersih sebesar Rp 85,06 miliar dibandingkan rugi bersih Rp 337,94 miliar pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini terutama didorong oleh pertumbuhan kredit bruto sebesar 75,79% menjadi Rp 17,61 triliun serta pertumbuhan simpanan nasabah sebesar 47,80% menjadi Rp 23,57 triliun pada posisi September 2022 dibandingkan Desember 2021.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

