Jumat, 15 Mei 2026

Pemerintah Siap Ajukan Kasasi atas Kasus Indosurya

Penulis : Prisma Ardianto
2 Mar 2023 | 21:39 WIB
BAGIKAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (B-Universe/Mohammad Defrizal)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (B-Universe/Mohammad Defrizal)

JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyatakan kekecewaannya terhadap putusan di tingkat Pengadilan Tinggi atas kasus KSP Indosurya. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan kasasi.

Mahfud mengungkapkan, pihaknya pernah menyatakan kecewa atas putusan terhadap kasus Indosurya. Menurut dia, kasus korupsi yang bergulir di Indosurya sejatinya sudah tergambar jelas.

"Itu pencucian uang, melakukan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk perusahaan sekuritasnya tetapi kemudian di masukkan ke koperasinya padahal dia bukan anggota koperasi," ungkap Mahfud MD dalam Press Update, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENT

Tetapi, kata dia, hakim memberi putusan lepas (onslag) atau bukan sebagai tindak pidana kepada Henry Surya, pendiri KSP Indosurya. Hal ini menggugurkan segala perdebatan yang telah lama dibangun sehingga banyak pihak turut menyayangkan hasil putusan tersebut.

"Kami sudah memperdebatkan itu lama dan kami tentu sangat menyayangkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu, meskipun kami merasa jauh dari harapan kami. Sehingga kami akan kasasi. Untuk kasasi itu dalam waktu dekat, seminggu ke depan," ungkap Mahfud.

Pada saat yang sama, pemerintah akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. "Secepatnya itu akan dilakukan" imbuh Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud membandingkan dengan beberapa kasus yang didapati menghasilkan putusan sesuai yang diharapkan sebagian besar masyarakat, salah satunya dari putusan Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J dan yang terbaru yakni putusan atas kasus korupsi Surya Darmadi.

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi, dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2,23 triliun rupiah, dan kerugian Perekonomian Negara sebesar Rp 39,7 triliun, sehingga totalnya mencapai hampir Rp 42 triliun.

"Saya pernah mengatakan, putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tetapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati. Kalau misalnya dalam kasus-kasus yang hakimnya menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan. Kita terima itu putusannya, karena itu putusan hukum, tapi kita tidak hormat," tandas dia.

Mengacu salinan putusan kasus Indosurya, Hendry Surya menggunakan skenario atau siasat berkedok KSP secara berlanjut pada periode 2012-2020. Dari kedok itu, Hendry berhasil uang dari para nasabahnya mencapai Rp 106,63 triliun.

Dalam modusnya, Indosurya menawarkan keuntungan imbal hasil 9% sampai 11,5% per tahun, padahal ketentuan dalam BI Rate dalam kisaran waktu yang sama hanya mencapai 5% sampai 7% per tahun. Mulanya, imbal hasil berikut dana utama memang dibayarkan, tapi bisnis yang ditekuni ini mengusung skema ponzi, bukan dari hasil keuntungan nyata dari usaha simpan-pinjam.

Dari aktivitas tersebut, KSP Indosurya akhirnya menyebabkan kerugian setidaknya terhadap 6.193 orang maupun yayasan. Kerugian ini kemudian ditaksir mencapai Rp 16,08 triliun.

Bukti dalam sidang tersebut juga menemukan bahwa dana-dana KSP Indosurya mengalir kepada 30 perusahaan terafiliasi dengan Indosurya Group mencapai Rp 10,51 triliun. Dari nilai ini, Hendry diduga sedikitnya menerima aliran dana mencapai Rp 2,54 triliun.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 55 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia