Tenggat Berakhir, Hampir 10 Ribu Pemegang Polis Wanaartha Life Daftarkan Tagihan
JAKARTA, investor.id – Sebanyak 9.968 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mendaftarkan tagihan ke Tim Likuidasi. Penambahan ini khususnya terjadi pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Anggota Tim Likuidasi Sherly Anita menyampaikan, pendaftaran tagihan polis bagi seluruh nasabah Wanaartha Life kepada Tim Likuidasi resmi ditutup. Adapun penutupan pendaftaran tersebut berakhir pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Bumiputera Mulai Bayar Tunggakan KlaimDia menerangkan, jumlah nasabah Wanaartha Life yang mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi mengalami penambahan yang cukup signifikan. Dalam sehari, ada sekitar 300 nasabah yang mendaftarkan polisnya.
"Banyaknya nasabah Wanaartha Life yang mendaftar ke Tim Likuidasi terjadi setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejumlah nasabah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Sherly dalam keterangannya, yang dikutip pada Minggu (12/3/2023).
Sampai dengan akhir hari pendaftaran, Tim Likuidasi menerima pendaftaran tagihan sebanyak 9.968 pemegang polis atas 20.710 lembar polis. Jika dirinci, sebanyak 9.907 pemegang polis individu, 52 karyawan, dan sembilan kreditur lain.
Sherly mengungkapkan, setelah penutupan pendaftaran, tim likuidasi selanjutnya akan melakukan validasi dengan menggandeng kantor akuntan publik (KAP). "Akuntan publik ini akan bekerja selama 90 hari. Mereka akan bekerja pada akhir Maret ini. Nantinya, akuntan publik itu akan memvalidasi jumlah pemegang polis dan jumlah total nilai polis yang terdaftar," ungkap dia.
Dia menambahkan, tim likuidasi dibentuk usai Wanaartha Life dicabut izin usahanya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim Likuidasi sebelumnya diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB, yang kemudian nama-nama Tim Likuidasi mendapatkan restu dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life. Langkah ini sebagai respons pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
OJK pun telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham. Adapun dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
Hakim Tolak PKPU Nasabah Wanaartha Life"Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL," ungkap Ogi dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Selanjutnya, kata dia, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon Tim Likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon Tim Likuidasi yang diajukan.
Berdasarkan Surat OJK Nomor S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang diperoleh Investor Daily, dua nama yang dimaksud adalah Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita.
Selain memberi restu dengan menyatakan tidak keberatan, dua nama Tim Likuidasi ini diminta untuk bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selama proses likuidasi berjalan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2023, Tim Likuidasi memberikan informasi lanjutan kepada OJK. Bahwa Tim Likuidasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler

