Pemerintah Usulkan PMN Askrindo dan Jamkrindo Rp 3 triliun, Begini Pertimbangannya
JAKARTA, Investor.id – Kementerian BUMN mengusulkan penyertaan modal negara (PNM) tunai senilai Rp 3 triliun untuk PT Askrindo dan PT Jamkrindo. Penambahan modal ini bertujuan sebagai antisipasi lonjakan klaim penjaminan atas kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2024-2025.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, PNM kepada Askrindo dan Jamkrindo diajukan kembali setelah sempat tertunda di tahun lalu. PNM nantinya akan disalurkan kepada induk Askrindo dan Jamkrindo, yakni Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN klaster Asuransi, Penjaminan, dan Investasi.
"Pasca Covid-19, peningkatan klaim kemungkinan terjadi pada 2024-2025 atau OJK mencabut relaksasi. Ada klaim KUR yang harus kita hadapi. Nah, kita harapkan IFG diperkuat permodalannya untuk peningkatan kapasitas penjaminan KUR," kata Kartika dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (5/6/2023).
Besaran PMN tunai yang diusulkan Kementerian BUMN ini, lebih rendah dari kesempatan sebelumnya. Tahun lalu, PMN yang diminta untuk Askrindo dan Jamkrindo mencapai Rp 6 triliun, dimana masing-masing entitas akan menerima besaran yang sama yakni Rp 3 triliun.
Tujuan penggunaan PMN pun sama yaitu guna memastikan ketahanan modal dari Askrindo dan Jamkrindo. Perbedaannya, alasan kali ini potensi klaim yang menggulung akibat pencabutan kebijakan relaksasi restrukturisasi diprediksi bakal terjadi.
Sebelumnya, dana yang diharapkan cair memang lebih besar. Selain klaim-klaim penjaminan KUR yang secara perlahan menggerus permodalan, penyaluran KUR yang kian meningkat dari tahun ke tahun juga mesti diantisipasi. Sebab, kemampuan penjaminan KUR dari Askrindo dan Jamkrindo akan terbatas dengan modal yang tersisa.
Mengacu pada data historis penyaluran KUR, IFG membuat proyeksi penyaluran KUR sampai dengan beberapa tahun ke depan. Misalnya untuk tahun 2023, dimana target KUR sebesar Rp 285 triliun, tapi realisasi dapat menembus hingga Rp 452 triliun.
Baca Juga:
Konferensi Nasional IFG 2023, Dibutuhkan Akselerasi Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor AsuransiKe depan, bank-bank juga akan semakin gencar menyalurkan kredit ke sektor UMKM, mengingat kehadiran Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan perbankan menyalurkan 20% dari total portofolio kreditnya kepada UMKM.
Di satu sisi, suntikan dana segar ke Askrindo dan Jamkrindo diharapkan dapat membayarkan kewajibannya sebagai penjamin KUR ketika terjadi klaim yang masif. Di sisi lain, kedua entitas itu juga dapat terus melakukan penjaminan KUR untuk sekaligus meningkatkan kepercayaan diri dari perbankan menyalurkan kredit ke sektor UMKM.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





