Jumat, 15 Mei 2026

Bank Mega Syariah Jalin Kerja Sama Wakaf dengan Muhammadiyah

Penulis : Nida Sahara
15 Jun 2023 | 20:55 WIB
BAGIKAN
Bank Mega Syariah menggandeng Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait penyediaan layanan perbankan syariah di Jakarta, Kamis (15/6/2023). (ist)
Bank Mega Syariah menggandeng Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait penyediaan layanan perbankan syariah di Jakarta, Kamis (15/6/2023). (ist)

JAKARTA, investor.id - PT Bank Mega Syariah (BMS) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam hal penyediaan layanan perbankan syariah.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama BMS Yuwono Waluyo dengan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Amirsyah Tambunan bersamaan dengan dua Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) lainnya di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta.

Direktur Utama BMS Yuwono Waluyo dalam keterangannya menyatakan, pendayagunaan wakaf tunai juga bagian untuk mendukung kegiatan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah. 

"Kami menyambut baik kerja sama ini. Besar harapan kami kerja sama ini akan dapat mengembangkan wakaf uang di Indonesia dan memberikan berbagai manfaat untuk umat, salah satunya dapat mendukung kegiatan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah," ungkap Yuwono, Kamis (15/6/2023). 

ADVERTISEMENT

BMS sendiri telah menjadi LKS-PWU sejak tahun 2008. Sebelumnya, BMS telah menjalin kerja sama dengan beberapa mitra Lembaga Pengelola Wakaf/Nazhir di Indonesia, di antaranya Badan Wakaf Indonesia, Nazhir Wakaf CT ARSA, Yayasan Lazis Nahdlatul Ulama (NU), Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Yayasan Daarut Tauhiid, Yayasan Baitul Maal Hidayatullah, Yayasan Johari Zein, Yayasan Pembina Mesjid Salman ITB, Yayasan Baitul Wakaf, Rumah Yatim Arrohman Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Abulyatama, dan Baitul Maal Muamalat. 

Sebagai LKS-PWU, BMS memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan wakaf uang dengan menghadirkan berbagai channel salah satunya melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Melalui M-Syariah nasabah dapat memilih nazhir, jenis wakaf, jenis pahala wakaf, dan jenis peruntukan wakaf dengan nominal terjangkau mulai dari Rp 10.000.

Selain melalui M-Syariah, masyarakat yang ingin melakukan wakaf uang juga dapat melakukannya melalui Kantor Cabang dan jaringan ATM Bank Mega Syariah di seluruh Indonesia.

Editor: Nida Sahara

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia