QRIS Bakal Punya Fitur Baru: Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai
2.QRIS Tarik Tunai
Pengembangan fitur kedua, memungkinkan QRIS bisa ditarik tunai. Pengguna dapat melakukan transaksi penarikan dana dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai. Caranya sangat mudah, hanya perlu mendatangi mesin ATM atau merchant QRIS yang menjadi agen dan menginformasikan besaran nominal yang akan ditarik.
Kemudian, scan QR code yang ditampilkan oleh mesin ATM atau merchant QRIS. Selanjutnya pilih sumber dana, lalu pastikan jumlah dana sesuai dengan yang akan ditarik tunai dan masukan pin, maka saldo akan berpindah ke akun merchant. Setelah berhasil, merchant akan menyerahkan uang tunai.
Salah satu kelebihan fitur ini adalah pengguna dapat menarik tunai di mesin ATM tanpa harus memiliki rekening bank tertentu. Contohnya, kamu dapat melakukan tarik tunai dari akun Uang Elektronik (UE) PJP non-bank.
3. QRIS Setor Tunai
Fitur ketiga yang akan dikembangkan, yakni QRIS setor tunai yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor uang tunai menggunakan kode QRIS. Metode pembayaran push payment digunakan, di mana penyetor menunjukkan kode QRIS miliknya ke perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDM/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk setor tunai.
Caranya juga sangat mudah, cukup mendatangi mesin ATM atau merchant QRIS yang bisa menerima setor tunai. Kemudian menginformasikan nominal yang akan disetor. Dilanjutkan dengan memasukan uang ke dalam mesin ATM atau serahkan uang tunai pada agen.
Selanjutnya silahkan pindai QR code yang ditampilkan oleh mesin ATM atau agen. Setelah itu akan menerima notifikasi bahwa transaksi telah berhasil. Fitur ini sangat bermanfaat bagi pengguna yang ingin menyetorkan uang tunai ke bank (atau ke akun UE PJP non-bank), namun terkendala jarak mesin ATM yang jauh atau jam operasional bank yang terbatas.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






