Buntut Nasabah AdaKami Bunuh Diri, AFPI Buka Suara
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil fintech peer to peer lending AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pemanggilan ini usai ramainya bahasan mengenai korban teror yang dilakukan oknum desk collection (DC) hingga nasabah mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
AdaKami dan AFPI telah memenuhi panggilan OJK pada Rabu (20/9/2023) dan akan ada panggilan lanjutan hari ini, Kamis (21/9/2023) untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam keterangannya mengatakan, sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
Baca Juga:
Judi Online Dongkrak Kredit Macet Pinjol“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol (pinjaman online) ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” ungkap Sunu, Kamis (21/9/2023)
Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Untuk itu, kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.
Sunuh berharap, permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini.
Adapun, kabar bermula dari sebuah utas akun @rakyatvspinjol di platform X pada Minggu (17/9/2023). Dijelaskan bahwa ada nasabah AdaKami yang menjadi korban teror DC karena tidak bisa membayar pinjamannya. Korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan uang hampir Rp 19 juta kepada AdaKami.
Ketika korban memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai diteror DC AdaKami. Teror DC pula yang menyebabkan korban dipecat dari kantornya lantaran menganggu.
Karena tidak menceritakan kejadian kepada keluarganya, istri korban dan anaknya pulang ke rumah orangtuanya. "Nah seetelah itu, teror order fiktif Gojek/Gofood pun berdatangan. Dalam 1 hari, ada 5-6 order fiktif yang datang ke rumahnya. Driver ojol kadang ada yang mengerti kalau itu order fiktif, namun ada juga yang ngotot disuruh bayar," tulis akun @rakyatvspinjol.
Editor: Nida Sahara
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





