Jumat, 15 Mei 2026

Asuransi Rebound, Premi Mulai Tumbuh Setelah Tujuh Bulan Ambles

Penulis : Prisma Ardianto
4 Des 2023 | 19:37 WIB
BAGIKAN
Instalasi logo asuransi jiwa di Rumah AAJI, Jakarta, baru-baru ini. (B Universe Photo/Prisma Ardianto)
Instalasi logo asuransi jiwa di Rumah AAJI, Jakarta, baru-baru ini. (B Universe Photo/Prisma Ardianto)

JAKARTA, investor.id – Pendapatan premi asuransi komersial akhirnya mencatatkan pertumbuhan pada Oktober 2023, setelah tujuh bulan sebelumnya selalu tercatat menurun. Indikasi penguatan dicatatkan baik dari sektor industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total premi asuransi komersial tumbuh 3,53% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 264,23 triliun pada Oktober 2023. Utamanya disokong premi dari asuransi umum dan reasuransi yang melejit 20,40% (yoy) menjadi Rp 117,72 triliun.

Sementara premi industri asuransi jiwa masih tercatat menurun, namun mencatat adanya indikasi perbaikan. Premi asuransi jiwa turun 6,93% (yoy) pada Oktober 2023 menjadi Rp 146,52 triliun. Penurunan ini lebih rendah dari September 2023 yang sebesar 7,93%.

ADVERTISEMENT

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,93 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 146,52 triliun per Oktober 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) bulan November 2023 secara daring, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut, pertumbuhan asuransi komersial secara keseluruhan itu sedikitnya menandai adanya pemulihan produksi premi. Sebelum mencatatkan pertumbuhan pada Oktober, produksi premi industri asuransi komersial—khususnya asuransi jiwa—ambles selama tujuh bulan beruntun.

Terakhir kali produksi premi asuransi komersial tumbuh yakni pada Februari 2023 yang sebesar 9,88% (yoy). Kemudian pada Maret 2023 turun tipis 1,3% (yoy) utamanya premi dari asuransi jiwa, seiring berlaku penuh ketentuan terbaru mengenai produk asuransi yang terkait dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia