NPL Naik, CKPN Kredit UMKM Capai Rp 85,5 Triliun
11 Jun 2024 | 11:00 WIB
JAKARTA, investor.id – Segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan mengalami kenaikan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) usai restrukturisasi kredit dampak Covid-19 dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun NPL kredit UMKM naik, namun perbankan telah mengalokasikan pencadangan yang memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kualitas kredit secara keseluruhan tetap terjaga meski ada peningkatan NPL, di mana NPL gross per April 2024 perbankan sebesar 2,33%, angka ini lebih tinggi dibandingkan posisi Maret 2024 di level 2,25%. Sementara, NPL net April 2024 sebesar 0,81%, yang juga naik dari bulan sebelumnya 0,77%.

