Sabtu, 20 Juni 2026

Motor hingga Rumah Wajib Diasuransikan, Ini Bunyi Aturannya

Penulis : Prisma Ardianto
19 Jul 2024 | 18:39 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi asuransi rumah tinggal. (Sumber: istimewa)
Ilustrasi asuransi rumah tinggal. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah dapat mewajibkan segmen masyarakat tertentu untuk mengasuransikan kendaraan bermotor hingga rumah tinggal di masa mendatang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengaturan yang dimaksud tercantum dalam BAB VI tentang Perasuransian, Angka 15, Pasal 39A. Pasal ini berisi empat ayat, yang secara rinci sebagai berikut:

  1. Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

    ADVERTISEMENT

    Penjelasan ayat (1): Program Asuransi Wajib diantaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

  2. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

  3. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

    Penjelasan ayat (4): Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Selain itu, terdapat ketentuan lain pada UU PPSK yang mengatur Program Asuransi Wajib. Salah satunya Pasal 83 ayat (2) bahwa asuransi wajib dikecualikan dalam program penjaminan polis (PPP). Ketentuan mengenai hal ini juga perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun Program Asuransi Wajib yang dimaksud dilaksanakan oleh lembaga tertentu yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan atau ditunjuk dan/atau ditugaskan oleh pemerintah.

Sebagai konteks, beberapa waktu lalu OJK menyampaikan harapan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan bermotor dapat berlangsung mulai Januari 2025. Pernyataan OJK ini menuai berbagai respons dari masyarakat, apalagi belakangan masyarakat juga keberatan atas kebijakan pemerintah tentang iuran Tapera sebesar 3% dari upah.

OJK pun mengklarifikasi bahwa sebenarnya asuransi wajib belum tentu berlangsung pada Januari 2025. Sebab, OJK sendiri masih menunggu aturan pelaksana yang berupa Peraturan Pemerintah (PP). Adapun PP itu mesti rampung dua tahun setelah UU PPSK terbit, yakni paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 20 menit yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 30 menit yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
International 43 menit yang lalu

Proyek Ambisius AI Kuras Kas, Investor Pantau Pasar Obligasi

Pembangunan pusat data AI kuras kas perusahaan teknologi. Investor kini wajib pantau suku bunga The Fed dan pasar obligasi global.
Business 54 menit yang lalu

Red Hat Dukung Pengembangan Agentic AI

Red Hat, penyedia solusi open source , baru-baru ini mengumumkan langkah inovatif yang signifikan pada portofolio  Red Hat AI untuk membantu menjembatani kesenjangan antara eksperimen AI dan kendali operasional di tingkat produksi.
International 1 jam yang lalu

Serangan Israel Tewaskan 16 di Lebanon, Dialog AS-Iran di Ujung Tanduk

Gencatan senjata rapuh, serangan Israel tewaskan 16 orang di Lebanon. Masa depan dialog damai nuklir AS-Iran kini kian terancam.
International 1 jam yang lalu

Israel Serang Lebanon, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Iran kembali tutup Selat Hormuz usai Israel serang Lebanon, ancam kesepakatan damai dengan AS dan picu krisis energi global.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia